Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu dua pelaku penganiaya penjaga kos-kosan di Jalan Pertahanan Gg Rawa, Kel Timbang Deli, Kec Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi Kamis 5 November 2020 sekira pukul 23:00 di sekretariat salah satu Ormas Jl Panglima Denai, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas (Ruko Amplas).
Kemudian kata Kanit Philip. Tersangka yang kita amankan berinisial, BS alias Bolas (51) tahun, warga Jalan Pertahanan Gg Rawa, Kel.Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan HS alias Hendra warga yang sama, saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Disebutkan, pada Kamis sekira pukul 22:00 tersangka HS datang ke kos-kosan khusus perempuan di Jalan Pertahanan Gg Rawa, Medan Amplas, yang dijaga Robin Cristian Silaban.
Saat itu korban melarang HS masuk ke dalam areal kos-kosan karena memang khusus untuk perempuan dan laki-laki dilarang masuk, namun HS tetap ngotot sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya saling adu pukul.
Kemudian orang ramai datang melerai keduanya, lalu HS mengatakan, “Ayo kita ke kantor PKN, biar kau jelaskan ini semua kepada ketua, kalau nggak aku bawa massa dua mobil ke mari.â€
Lalu korban dan HS berjalan kaki ke kantor Ormas tersebut di Jalan Panglima Denai, Kel. Timbang Deli. Sesampainya di tempat tersebut, HS kembali marah-marah kepada korban.
Pada saat itu BS yang merupakan bendahara PKN ada di tempat tersebut, lalu HS menjelaskan permasalahannya kepada BS.
Dengan gaya bringas, tiba-tiba kedua tersangka ini kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, di mana tersangka HS menendang korban dengan kaki kanannya sehingga korban terjatuh, kemudian secara bergantian mereka memukuli korban lalu menginjak-injak korban.
Selanjutnya masyarakat disekitar TKP berdatangan dan mencoba melerainya hingga akhirnya korban bisa keluar dari tempat tersebut dan langsung mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan rasa sakit di sekujur tubuh.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit menjelaskan, tersangka BS berhasil ditangkap dikediamannya, Senin (23/11/2020) sekira pukul 15:00 setelah Tekab Polsek Patumbak menerima informasi B berada di rumahnya. “Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Sedangkan HS masih diburon,†sebutnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Tutuo Philip.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News