Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
DeliSerdang l Sumut24.co Mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi alias mencuri alias maling dilakukan seorang pria berinisial RR (39) warga Jalan Industri Gg Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
Baca Juga:
- Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
- Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
- Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Ia ditangkap dan diserahkan oleh Satpam PT. Morawa Inawood industri ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena tertangkap saat sedang beraksi mencuri barang barang yang berada di PT. Morawa Inawood Industri yang terletak di Jln. Indistri Dusun I Desa Tanjung Morawa – B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Selasa (20/10/2020).
Dari informasi yang di dapat, pelaku memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar, pada saat ditangkap oleh satpam pabrik yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik, salah seorang satpam tiba-tiba melihat pelaku sedang berada didalam areal PT. Morawa Inawood industri.
Sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT. Morawa inawood industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok, namun kesigapan satpam akhirnya dapat menangkap pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, Akp Sawangin, SH menjelaskan “RR (39) ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang ia lakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik,â€
Dijelaskan pula, “barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,†tutupnya.
Sementara itu, Filsuf terkenal Plato berpesan, Janganlah engkau berteman dengan orang jahat karena sifatmu akan mencuri sifatnya tanpa engkau sadari. (Hari’S).
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News