Sabtu, 04 Juli 2026

BPRPI Akan Laporkan Oknum Pelaku Penebangan Ratusan Pohon Mahoni Dan Bira-Bira

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2020 18:37 WIB
BPRPI Akan Laporkan Oknum Pelaku Penebangan Ratusan Pohon Mahoni Dan Bira-Bira

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira di areal yang masih sengketa di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat antara kelompok tani Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dengan PTPN II Kwala Madu akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Husni selaku kelompok tani BPRPI kepada awak media di Mapolres Langkat, Rabu (14/10/2020).

“Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira dengan ukuran 15 tahun lebih oleh oknum yang jelas-jelas mengambil ke untungan pribadinya dari yang kami tanam puluhan tahun lalu.

Dan penebangan kayu tersebut setelah terjadi satu hari terjadi bentrokan, kemudian keesokan harinya pohon mahoni dan pohon bira langsung di tebang dan diangkut oleh truk,” kata Husni.

Lanjut Husni, untuk kasus penebangan atau pencurian kayu ini jelas merugikan petani dan kami akan menempuh melalui jalur hukum, apalagi kayu yang ditebang mencapai ratusan batang.

“Seperti yang terlihat dibeberapa media online bila kayu yang diangkut oleh colt diesel BK 8202 LK akan kita adukan. Harapan kami setelah ini kita adukan pihak aparat hukum segera mengusut secepatnya kasus ini dan perlu kami ingat sekali lagi ini tanah adat Melayu,” ujarnya.

Begitu juga Harun Nur, Ketua Umum BPRPI didampingi Ketua Komnas HAM Nasional Taupan Damanik mengatakan, penebangan kayu milik masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat perlu saya tegaskan bahwa kami bukan penggarap liar dan kami dilindungi UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 281 ayat 3 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Taupan Damanik Ketua Komisi Hak Aasi Manusia (HAM) yang semalam sudah turun di Medan dan akan melakukan investigasi pelanggaran Ham dalam kasus okopasi 29 September/2020,” jelasnya. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
komentar
beritaTerbaru