Sabtu, 04 Juli 2026

Satgas Covid-19 Mebidang Pantau Tempat Usaha yang Sempat Ditutup

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 08:53 WIB
Satgas Covid-19 Mebidang Pantau Tempat Usaha yang Sempat Ditutup

MEDAN I SUMUT24 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) memantau tempat-tempat usaha yang sempat ditutup selama seminggu, karena melanggar protokol kesehatan. Hasilnya, sejumlah tempat usaha yang telah buka kembali tersebut telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:

Tempat yang didatangi Tim Satgas Covid-19, Selasa (13/10) malam, antara lain tempat hiburan malam seperti Hi5H, D’Tonga Rooftop, Beer Corner dan Foodcourt Mega Park. Keempat tempat ini ditutup Satgas Covid-19 pada 3 Oktober lalu dan diberikan sanksi tutup selama satu minggu.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Azhar Muliyadi mengatakan tempat usaha tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan, sehingga diberi izin untuk membuka kembali usahanya. Namun bila kembali melakukan pelanggaran, Azhar menegaskan akan kembali menindak tempat-tempat usaha tersebut.

“Pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat usahanya dan sesuai peraturan memang sanksi yang diberikan satu minggu. Jadi kita cabut spanduk penutupan tempat dari Satgas Covid-19 dan mereka bisa membuka usahanya kembali dengan syarat penerapan normal baru atau protokol kesehatan. Bila melanggar tentu akan kita tindak lagi,” kata Azhar, usai operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Selain memantau tempat-tempat yang sempat ditutup, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke tempat-tempat lain seperti Racik Kopi di Jalan Merak, FnB Café and Resto di Komplek Megacom dan Ring Road Point Foodcourt di Jalan Gatot Subroto. Selain itu juga Warung Gisallam Yap Kumis di Jalan Suasa, Stadion Café di Jalan Stadion dan Warung Mas EKo di Jalan HM Joni.

Dari titik-titik razia yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Mebidang, ada dua tempat yang diproses dengan Acara Penindakan (BAP) yaitu Stadion Café dan Warung Mas Eko, serta satu teguran non tertulis kepada Warung Gisalam Yap Kumis. Selain itu, tim juga memberi sanksi tindakan fisik kepada 9 orang karena tidak mengenakan masker.

“Suasana pada malam ini cukup sepi karena hujan, jadi kita fokuskan ke tempat-tempat usaha untuk memastikan mereka mematuhi protokol kesehatan. Ada beberapa tempat usaha yang kita minta untuk mengurangi jumlah bangku dan meja karena terlalu rapat dan mereka memenuhi. Mudah-mudahan ini bisa diikuti pengusaha-pengusaha yang lain,” kata Azhar.

Pengelola Mega Park Steven memastikan akan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Karena omset mereka sempat menurun setelah Tim Satgas Covid-19 Mebidang menutup tempat usaha mereka selama satu minggu akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Satu minggu ditutup tentu itu bagi pengusaha sangat terasa dan setelah itu juga ada penurunan pengunjung. Kami tentu tidak ingin lagi hal ini terulang. Jadi kita akan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” terang Steven.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
komentar
beritaTerbaru