Sabtu, 04 Juli 2026

Bandar dan Pemakai Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Palas

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 03:52 WIB
Bandar dan Pemakai Sabu Disergap  Satresnarkoba Polres Palas

Sibuhuan I Sumut24 Seorang pengedar dan empat pemakai sabu disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Sabtu dinihari (10/10/2020) pukul 02.00 WIB dilokasi sebuah warung dilingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padang Lawas (Palas)

Baca Juga:

Kapolres Padanglawas,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus M.Butar -Butar .SH mengatakan ,penangkapan terhadap bandar dan pemakai sabu -sabu dilingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibubuan ,Kecamatan Barumun ,atas informasi masyarakat yang resah karena sering adanya transaksi narkotika di salah satu warung dikawasan Lingkungan VII Batang Taris ,Kelurahan Pasar Sibuhuan

Setelah menerima informasi tersebut , Kasat Narkoba AKP Agus M.Butar -Butar .SH langsung memimpin penangkapan dan penyergapan terhadap lima orang tersangka

“Personel Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FYD sebagai bandar dan empat lainnnya sebagai pemakai ,” ungkap AKP Agus M.Butar -Butar .SH,Senin (12/10/2020)

Tersangka FYD (31 ), warga Lingkungan VII Batang Taris ,Lingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan merupakan bandar sabu -sabu ditangkap.disebuah warung lingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan

Dari tangan tersangka diamankan ,9 paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu -sabu seberat 1,47gram

Selain bandar sabu FYD ,ikut ditangkap empat pemakai sabu masing -masing berinsial , AHH alias Ucok (28) ,HMD (27) dan HH ( 44),ketiganya warga Jalan Veteran Lingkungan II ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun dan SR (38) warga Lingkungan VII Batang Taris ,kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun .

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka FYD mengakui , sabu tersebut benar miliknya yang diperjual belikan kepada warga disekitar Sibuhuan “Selain untuk dijual ,tersangka juga menggunakan sabu tersebut ,”terang Kasat Narkoba .

“Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 9 paket dan 5 unit telepon genggam, juga kami amankan uang sebanyak Rp 1,2 juta yang merupakan hasil penjualan sabu,” tambah AKP Agus

Terhadap bandar sabu -sabu FYD dipersangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112(1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hikuman maksimal 20 tahun penjara ,kata Agus

Sedang untuk empat orang pemakai sabu -sabu yang positif konsumsi sabu,akan kita serahkan kepihak BNN Tapsel untuk dilakukan rehab ,pungkasnya (ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
komentar
beritaTerbaru