SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Puluhan buruh yang mengatasnamakan dari Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC- SBSI 1992) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kamis (8/10/2020) melakukan aksi damai ke Kantor DPRD Sergai di Sei Rampah.
Kedatangan para buruh tersebut untuk menyatakan sikap, menolak dengan tegas UU Omnibus Law dan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketua DPC SBSI 1992 Agan Surya Tanjung SH, didampingi Sekretaris Mardalis SH menyampaikan, bahwa kedatangannya ke Kantor DPRD Sergai menindaklanjuti Intruksi dari DPP SBSI 1992 untuk menolak UU Omnibus Law yang dianggap tidak memihak kepada kaum buruh.
“Tuntutan kami cuma satu, yakni menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Karena kami menganggap, UU tersebut tidak memihak terhadap kaum buruh,”ungkap Agan Surya Tanjung.
Mewakili seluruh buruh di Kabupaten Sergai, Agan berharap kepada anggota DPRD Sergai untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut ke DPR RI. Jika nanti tuntutan tersebut tidak diterima oleh Pemerintah Pusat, maka SBSI 1992 Kabupaten Sergai akan menggalang masa lebih besar lagi.
“Kami menolak demi satu tuntutan yaitu batalkan UU Omnibus Law. Jika tidak, maka kami akan mengalang kekuatan lebih besar dan akan menyeruhkan mogok masal di Kabupaten Sergai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan didampingi anggota DPRD dari Fraksi PPP, Ari Ananda menyampaikan, akan meneruskan pernyataan sikap yang disampaikan para buruh tersebut ke DPR RI. Ia pun berharap, para buruh di Kabupaten Sergai dapat bersabar.
“Tuntutan para buruh, akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. Karena ini merupakan perjuangan para buruh demi untuk memenuhi hak haknya,” ujar Risky Ramadhan.
Di kesempatan itu, Ketua DPRD Sergai juga memberikan apresiasi kepada para buruh yang melakukan aksinya tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi virus corona tersebut.
Usai menyampaikan tuntutannya, aksi damai dari puluhan buruh yang dikawal ketat pihak Polres Sergai inipun langsung membubarkan diri dengan tertib.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News