Minggu, 25 Oktober 2026

Kejari Palas Berikan Penyuluhan Hukum ke Kades

Administrator - Minggu, 27 September 2020 13:44 WIB

 

Baca Juga:

Sibuhuan I SUMUT24 Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Palas) memberikan penyuluhan hukum terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD di wilayah kerja Kecamatan Ulu Sosa.

Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ini dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Disisi lain sebagai langkah mendorong kemajuan daerah untuk bersih dalam tindakan korupsi yang menimbulkan kerugian bagi negara. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Palas Kristanti Yuni Purnawanti SH MH diacara penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan BPD se Kecamatan Ulu Sosa, Kamis (24/9).

Dikatakannya, penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk kemajuan pembangunan desa khususnya.

Lanjut Kristanti, penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan agar kepala desa memahami sanski hukum terhadap tindakan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang yang menimbulkan kerugian pada negara.

Kasi Intel Kajari Palas ,Hasudungan P Sidahuruk .SH MH membenarkan, kegiatan penyuluhan hukum terhadap Kepala desa se Kecamatan Ulu Sosa. (isn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
Rayakan HUT ke-67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
Bupati Asahan Lepas 420 Peserta Gowes Taruna Asahan Cycle, Budayakan Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan
komentar
beritaTerbaru