Senin, 06 April 2026

Gugus Tugas Covid-19 Gelar Sosialisasi dan Penindakan di Belawan

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2020 14:44 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Gelar  Sosialisasi dan Penindakan di Belawan

MEDAN I SUMUt24 Upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tim Gugus Tugas

Baca Juga:

Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut). Antara lain dengan sosialisasi dan penindakan di kawasan Medan, Binjai dan

Deli Serdang (Mebidang).

Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Rabu (26/8), memfokuskan penertiban protokol kesehatan di

Medan Belawan yang dibagi menjadi 2 titik di depan pintu gerbang Terminal Bandar Deli Belawan Medan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Suriadi Bahar menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkecil ruang penularan

Covid-19 dengan melakukan pengecekan atau penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan serta melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan

melalui regulasi yang ada, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol

Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun

2020 dan Perwal Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

“Kita lakukan penindakan dengan tetap mengutamakan humanis. Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar

rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi kendaraan roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan umum

yang mengangkut warga juga masih banyak yang tidak menggunakan masker. Warga yang beraktivitas di luar rumah membawa balita juga tanpa

menggunakan masker,” jelasnya.

Tindakan yang diambil, dijelaskan Bahar, yakni dengan memberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 3 hari dan akan

ditebus di Kantor Satpol PP Kota Medan. Sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang sudah Lansia yang tidak membawa kartu

identitas diberikan sanksi pengucapan Pancasila dan UUD 1945.

“Bagi seluruh pelanggar protokol kesehatan juga dibagikan masker secara gratis yang disediakan oleh Pemko Medan,” katanya.

Pada razia ini petugas menyita KTP sebanyak 17 orang dan sanksi fisik sebanyak 55 orang berupa push-up dan scot jump dan pengucapan

Pancasila.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru