MEDAN I SUMUT24
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hendra Dermawan
Baca Juga:
Siregar berharap implementasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 meningkat di masyarakat. Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 menurutnya pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk menegakkan
protokol kesehatan.
Lebih jauh Hendra berharap Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) dengan
mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Sumut. Dengan begitu penegakan protokol kesehatan bisa lebih mudah diimplementasikan di tengah-tengah
masyarakat.“Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 34/2020 tentu kami harapkan turunannya menjadi Perwal/Perbup yang lebih detail, rinci dan bisa
diterima masyarakat. Karena tentunya Pemda lebih tahu budaya, sosial dan ekonomi masyarakatnya. Jadi dengan begitu penegakan protokol
kesehatan bisa lebih mudah diimplementasikan dan menjadi payung hukum yang jelas bagi petugas kita,†kata Hendra saat menyosialisasikan
Inpres 6/2020 dan Pergub 34/2020 di Aula Kesbangpol Pemkab Deli Serdang, Jalan Mawar Nomor 4, Kompleks Pemkab Deli Serdang, Rabu
(26/8).
Hendra yang juga Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut menambahkan agar pemerintah dan elemen masyarakat tidak
bosan mengingatkan masyarakat untuk disiplin akan protokol kesehatan. Melalui Inpres, Pergub dan Perwal/Perbub ini juga, katanya, sanksi
bisa diterapkan ke masyarakat untuk memberikan efek jera.“Kita jangan bosan menyosialisasikan 3M kepada masyarakat dan dengan
adanya Inpres, Pergub dan Perwal atau Perbub kita bisa memberikan sanksi dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial hingga denda.
Sanksi-sanksi ini tentunya lebih detail disusun di Perbup atau Perwal,†tambah Hendra, yang menghadiri kegiatan ini bersama Ketua
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maratua Simanjuntak.
Sementara itu, Maratua Simanjuntak mengatakan, hal terpenting dalam penegakan protokol kesehatan adalah partisipasi masyarakat. Maratua
berharap agar pemimpin daerah, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat mampu memberikan teladan bagi masyarakat lain.
“Partisipasi masyarakat sangat penting disini dan yang tak kalah pentingnya adalah keteladanan. Seorang ayah yang menjadi teladan
anaknya, pemimpin daerah kepada masyarakatnya, tokoh agama, masyarakat/ budaya. Ini semua harus bisa memberikan contoh kepada
masyarakat. Bila pemimpinnya saja tidak patuh protokol kesehatan, bagaimana rakyatnya mau diminta disiplin protokol kesehatan. Jadi,
kita yang ada di sini semua harus bisa menjadi teladan,†kata Maratua di depan 30 orang peserta sosialisasi.
Kaban Kesbangpol Pemkab Deli Serdang Togar Panjaitan meminta kepada FKUB dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Deli Serdang, tokoh
masyarakat, agama, adat dan ASN pada lembaga yang dia pimpin maksimal menegakkan Perbub Nomor 77 Tahun 2020.
“Merespons Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 34/2020, Pemkab Deli Serdang mengeluarkan Perbup Nomor 77 Tahun 2020. Melalui Perbup ini
kita tentu berharap FKUB, FKDM, Pramuka, tokoh agama, adat, masyarakat maksimal menegakkan protokol kesehatan,†ujar Togar.
Usai melakukan sosialisasi di Kesbangpol Pemkab Deli Serdang, Hendra Dermawan dan Maratua Simanjuntak beserta rombongan melanjutkan
kegiatan sosialisasi di Kecamatan Medan Selayang. (w03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News