Senin, 06 April 2026

Prapid Warga Titi Kuning Dikabulkan Hakim PN Medan

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2020 10:58 WIB
Prapid Warga Titi Kuning Dikabulkan Hakim PN Medan

Medan I sumut24.co Hakim kabulkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Suimoi alias Upik (63) warga Jalan Pembangunan Ling. V Kel. Titi kuning, Kec. Medan Johor, Medan, dengan termohon Kapolri cq Kapoldasu cq Direktorat Reserse Krimum Poldasu

Baca Juga:

Hakim Tunggal Immanuel Tarigan yang bersidang di ruang Cakra-8 PN Medan, Rabu (26/8/202) menyebutkan,  tidak sah penetapan tersangka terhadap pemohon, namun penyidikan perkara itu tetap dilanjutkan.

Seperti diketahui, pemohon melalui  kuasa hukumnya, Themis Simaremare dan Elvina Anggraini mengajukan Prapid No 51/Pid.Pra/2020/PN Mdn  atas nama pemohon Suimoi alias Upik.

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, dengan dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik atau pemalsuan surat dan penggelapa hak atas barang tak bergerak.

Dugaan itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 jo 263 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 264 ayat 1  sub 385 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap pemohon, berdasar laporan polisi No: LP /1059/IV/2010/SU/ Tabes tertanggal 21 april 2010 atas nama Arsyad Lis (pelapor).

Pemohon melalui kuasa hukumnya, memohon kepada hakim, menerima permohonan prapid untuk seluruhnya, dan  memohon agar penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah.

Memohon agar  menghentikan penyidikan dg menerbitkan surat pemerintah penghentian penyidikan atas laporan polisi, LP /1059/IV/2010/SU/ Tabes tertanggal 21 april 2010 an Arsyad Lis (pelapor).

Memohon agar memulihkan hak dan martabat pemohon dalam kedudukannya sebagai  WNI, dan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dari lima tuntutan pemohon, hanya satu point  yang tidak dikabulkan hakim, sehingga penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru