Lubukpakam I SUMUT24
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Mindo Siahaan ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, penerapan pola hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan lainnya. Melalui sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 77 tahun 2020 yang terus dilakukan Pemkab Deliserdang dan Jajarannya, Senin (24/8).
Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi dilakukan Mindo Siahaan dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kecamatan Lubuk Pakam dengan memasang Spanduk sosialisasi yang berisikan, sanksi pagi yang melanggar Perbup yakni untuk perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 atau kerja sosial sedangkan bagi pengusaha akan dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha sosialisasi berjalan menggunakan mobil kegiatan keliling seputar Kecamatan Lubuk Pakam.
Kepada Wartawan Mindo mengatakan pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang bahaya virus corona. Dapat diketahui bahwa penularan Covid-19 dapat terjadi, salah satunya melalui percikan batuk, untuk itu penting penggunaan masker bagi semua orang.
Lebih jauh Mindo mengharapkan, semua ikut berperan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai virus corona, khususnya di Lubuk Pakam.
“Masyarakat diharapkan menggunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah, selalu cuci tangan dengan air mengalir serta patuhi himbauan dari Pemerintah,†ucapnya.
Lanjut, Mindo juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, serta kiat-kiat pencegahan lainnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima bersama pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. (zn/red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News