Kamis, 02 Juli 2026

Kota Binjai siap menjadi "pilot project" Perpres 64/2020

Administrator - Senin, 08 Juni 2020 08:03 WIB
Kota Binjai siap menjadi

Binjai|SUMUT24 Pemerintah Kota Binjai menyambut positif Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana pihak BPJS merencanakan daerah itu sebagai salah satu “pilot project” penerapan Perpres tersebut.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Sekdako Binjai Muhammad Mahfullah Pratama Daulay, S.STP. M.AP dalam video conference di ruang kerjanya, di Binjai, Kamis.

“Kami menyambut positif dan akan mendalami salah satu regulasi yang akan kami persiapkan nantinya dan mohon perhatian agar kami bisa menjalankannya,” ujarnya.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Sari Quratulayni AAK mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp. 160.000,00 untuk kelas I, Rp. 110.000,00 untuk kelas II, Rp. 42.000,00 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp. 80.000,00 untuk kelas I, Rp. 51.000,00 untuk kelas II dan Rp. 42.000,00 untuk kelas III.

“Dimana per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000,00 untuk kelas I, Rp 100.000,00 untuk kelas II dan Rp 42.000,00 untuk kelas III,” katanya.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat maka menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III tahun 2020 dimana iuran peserta tetap dibayarkan Rp 25.500 sisanya Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai Thomas Hamonangan mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.

“Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus” ujarnya.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-43 Kota Medan
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru