Kamis, 02 Juli 2026

Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

Administrator - Senin, 01 Juni 2020 17:53 WIB
Polda Sumut Dispensasi Masa Berlaku SIM di Tengah Pandemi

MEDAN I SUMUT24.co Polda Sumut melakukan dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di tengah pandemi Corona. Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga:

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

“Itu dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” terangnya. Senin (01/06/2020)

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Yamin juga menyatakan dalam pandemi Corona ini, diharapkan kepada masyarakat untuk terus mengutamakan protokol kesehatan saat hendak keluar rumah. “Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah,” ujarnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru