Kamis, 02 Juli 2026

Disnaker Palas Imbau Perusahaan Bayar THR, Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri

Administrator - Senin, 18 Mei 2020 13:06 WIB
Disnaker Palas Imbau Perusahaan Bayar THR, Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran Idul Fitri

 

Baca Juga:

PALAS | SUMUT24

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengimbau perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat minus H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H.

“Hal itu sesuai edaran Gubernur Sumut Nomor : 560/4036 /2020., tanggal 15 Mei 2020, perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan dalam masa pandemi Covid -19 paling lambat minus H-7 sebelum lebaran hari raya Idul Fitri,” kata Bupati H.Ali Sutan Harahap (TSO) melalui Kadis Tenagakerja Kabupaten Padang Lawas Drs Ramal Guspati Pasaribu .M.Si, Senin (18/5) di ibuhuan.

Selain itu lanjut dia, dengan memperhatikan surat edaran Menteri Tenagakerja RI Nomor : M./6/HI .00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Permenaker pasal 2-3, Nomor 6 tahun 2016 tentang besaran THR pekerja atau buruh.

Kata Ramal, karyawan atau buruh perusahaan yang masa kerja 12 bulan atau 1 tahun maka berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sebaliknya, karyawan masa kerja minimal 1 bulan kurang dari 12 bulan , maka mendapatkan THR secara proporsional.

“Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan supaya mempedomani surat edaran Gubsu Nomor : 560 /4036 /2020 harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan,” ungkapnya.

Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan, tambah dia ,adalah satu bulan gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk menjamin pemberian THR kepada semua karyawan, pihaknya telah melayangkan surat edaran pemberitahuan pembayaran THR keagamaaan tahun 2020 kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Padang Lawas, agar melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan,” tambahnya. (ras)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru