Kamis, 02 Juli 2026

Sekcam: Tidak Mentolelir Tindakan Kutipan Pemotongan Bantuan BLT Dana Desa Terhadap Warga

Administrator - Minggu, 17 Mei 2020 12:44 WIB
Sekcam: Tidak Mentolelir Tindakan Kutipan Pemotongan Bantuan BLT Dana Desa Terhadap Warga
PALAS | SUMUT24 Keluarga penerima manfaat dampak Covid -19 melalui bantuan langsung tunai (BLT) dana desa diwilayah Kecamatan Lubuk Barumun telah disalurkan di 13 desa dari jumlah 24 desa yang ada Informasi yang dihimpun dari pihak Pemerintah Kecamatan  Lubuk Barumun ,warga kurang mampu yang menerima manfaat bantuan BLT dana desa di 24 desa yang sudah tersalurkan di 13 desa dengan jumlah Rp 532.200.000  dengan penerima manfaat 887 KK “Kegiatan penyaluran bantuan BLT dana desa mendapat pengawasan ketat dari unsur pemerintah kecamatan dan Kepolisian ,”kata Sekcam Lubuk Barumun ,RH Adday Robi Harahap .SH ,Sabtu Kemaren (16/5) melalui telepon seluler . Dia menegaskan, jika ditemukan adanya kutipan atau pemotongan bantuan BLT dana desa tahap pertama untuk April ini ,akan langsung ditindak dan diberikan sanski tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan. Kata Robi ,  sebelum pelaksanaan pencairan ,Pemerintah Kecamatan Lubuk Barumun  sudah memberikan warning kepada pemerintah desa untuk tidak melakukan tindakan penyimpangan dalam penyaluran BLT dana desa sebagai ajang untuk kepentingan pribadi atau kelompok . “Kita tidak mentolerir ,jika ada oknum -oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan tindakan pemotongan atau kutipan bantuan BLT dana desa ,baik Kepala Desa maupun perangkat desa ,”tegas Sekcam . Sejauh ini ,kata dia ,dari hasil pantauan dan pengawasan yang dilakukan disetiap desa yang melaksanakan pencairan bantuan  BLT dana desa,belum.ada ditemukan tindakan kutipan atau pemotongan .Tetapi disalurkan sesuai ketentuan sebesar Rp 600 ribu setiap kepala keluarga (KK) penerima manfaat bantuan tersebut . ” Jika ada masyarakat penerima bantuan yang dipotong atau dikutip ,tolong segera samaliakan laporannya kepihak pemerintah kecamatan untuk ditindak lanjuti keproses jalur hukum sebagai saksi yang harus diterima bagi para pelaku yang melakukan pemotongan ,”ungkap Robi .(RAS)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru