Kamis, 02 Juli 2026

Refocusing APBD Covid-19 Kajati Sumut Perintahkan Kejari Kawal Anggaran Corona

Administrator - Minggu, 17 Mei 2020 12:06 WIB
Refocusing APBD Covid-19 Kajati Sumut Perintahkan Kejari Kawal Anggaran Corona

Medan I Sumut24.co Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara untuk mengawal dan memberi pendampingan hukum refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumatea Utara. Informasi yang diperoleh, Minggu (17/5), Kajati Sumut Amir Yanto mendelegasikan kordinasi pendampingi itu kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Mangasi Situmeang untuk menindaklanjuti Surat Edaran JAM Datun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat. Asdatun Kejati Sumut Mangasi Situmeang atas perintah Kajati Amir Yanto menerbitkan surat Nomor 13.05 L.2.6/GS.2.05/2020 yang dtujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumut untuk selalu berkordinasi dan memberi laporan dalam pendampingan hukum percepatan penanganan Covid 19. Kajati Sumut dalam surat itu menginstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka revisi anggaran, penyaluran bantuan dan pengadaan barang atau jasa termasuk di masa pandemic. “Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19,” kata Asdatun Mangasi Situmeang. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

Baca Juga:

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,”ucapnya. Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference di kantornya kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru