Kamis, 02 Juli 2026

Pemko PSP Terima LKPD 2019 dari BPK-RI, Wali Kota : " Semoga Kedepan Tidak Menjadi Temuan"

Administrator - Sabtu, 16 Mei 2020 10:36 WIB
Pemko PSP Terima LKPD 2019 dari BPK-RI, Wali Kota :

 

Baca Juga:

 

PADANG SIDIMPUAN I SUMUT24.CO

Pemerintah Kota Padangsidimpuan terima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Video Conference (vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (15/05/2020).

Vidcon Penyampaian hasil pemeriksaan BPK itu dihadiri Walikota Irsan Efendi Nasution, Wakil Walikota Arwin Siregar, Ketua DPRD Siwan Siswanto, Sekdako Letnan Dalimunthe dan OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid- 19.

Disebutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemkot Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan un audit secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Maret 2020.

Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan.

“ Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hanya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat”, ucap Eydu.

Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih di tahun mendatang, dan mudah mudah tidak menjadi temuan di waktu mendatang.

Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan – persoalan dilingkungan Pemkot Padangsidimpuan.

“ Kami punya mimpi dan cita – cita bisa menyelesaikan setiap persoalan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini “ tegas Walikota.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
komentar
beritaTerbaru