Jumat, 03 April 2026

Korupsi Kapal Tunda Bayu III Mantan GM Pelindo-I Divonis 3,5 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 16 April 2020 13:09 WIB
Korupsi Kapal Tunda Bayu III Mantan GM Pelindo-I Divonis 3,5 Tahun Penjara
Korupsi Kapal Tunda Bayu III Mantan GM Pelindo-I Divonis 3,5 Tahun Penjara Medan I Sumut24.co Mantan GM PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) divonis 3,5 tahun penjara, dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I (Persero), Rudi Marla ST, MM (52) divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III, sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Selain itu, Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Kamis (16/4/2020),i juga menjatuhkan denda kepada Harianjs sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rudi Marla didenda Rp 100juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam pengerjasn Kapal Tunda Bayu III, sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Meski demikian, majelis hakim tidak membebani kedua terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara, sebab kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, yang menikmati adalah koorporasi. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain ataupun koorporasi yakni Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I . Berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, urai majelis hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa, yskni pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Cristian Sinulingga yang  menuntut kedua terdakwa masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 100juta subsider 6 bulsn kurungan. Kedua terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Sesuai dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III Pekerjaan investasi bernilai Rp 3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp 860.000.000. Uniknya, perkerjaan perbaikan diserah kepihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu,  disubkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam.kontrak. (zul )

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
Gak Cuma Belajar, Alfamidi Class di SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Cetak Generasi Siap Kerja
Bangga dan Haru! Prajurit Kodim 0212/Tapsel Naik Pangkat dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto
Prapid Kasus Penipuan Miliaran 34 Personel oleh Ex Polisi Disorot, Polres Padangsidimpuan Bantah Tuduhan Tak Prosedural
komentar
beritaTerbaru