Rabu, 01 Juli 2026

Kasat Lantas Pakpak Bharat Bacakan Maklumat Kapolri Melalui Siaran Radio

Administrator - Selasa, 24 Maret 2020 07:44 WIB
Kasat Lantas Pakpak Bharat Bacakan Maklumat Kapolri Melalui Siaran Radio

Kasat Lantas Pakpak Bharat Bacakan Maklumat Kapolri Melalui Siaran Radio

Baca Juga:

PAKPAK BHARAT I  SUMUT24co

Sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Covid-19 atau Virus Corona kepada masyarakat, Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat AKP Ikat Lubis melakukan siaran langsung di radio Pemkab Pakpak Bharat, Selasa (24/3).

Akp Ikat Lubis mengatakan, sosialisasi dilaksanakannya sebagai tindak lanjut perintah pimpanan, untuk melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menurut Kasat Lantas selain sosialisasi melalui radio juga dilaksanakan pemasangan baliho di Kota Salak serta printout juga penyebaran melalui kecamatan dan tingkat Desa diwilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

“Pemasangan Baliho maupun banner ditempat yang mudah terbaca baik di kantor Polres, Polsek dan kantor Kecamatan serta Desa. Ditambah penyebaran melalui kecamatan,” kata Kasat Lantas mewakili Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK. MH.

Akp I. Lubis menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua; Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

Huruf a; tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Satu; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

Dua; kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasarmalam, pameran dan resepsikeluarga; Tiga; kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

Empat; unjukrasa, pawai dan karnaval serta, Lima; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Huruf b; tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

Huruf c; apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

Huruf d; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

Huruf e; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Ketiga; Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Keempat; Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si,” tutup Kasat Lantas dalam himbauan di siaran radio Pemkab Pakpak Bharat.(RBM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru