Dapur Atjeh Mak Cut Sajikan Kuliner Autentik Aceh Nusantara, Manjakan Lidah Warga Kota Medan
Medan sumut24.co Bagi masyarakat Kota Medan pencinta kuliner khas Nusantara, kini tidak perlu jauhjauh melangkah ke Serambi Mekkah untuk
Ekbis
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Akademisi Unsyiah
Baca Juga:
Terdakwa Pengulu Belangkuncir Akui Nikmati ADD
Gayo Lues I Sumut24.co
Perkara Dugaan Tidak pidana korupsi dana desa Blangkuncir kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh kamis,(16/3/3020). Pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak akademisi Unsyiah sebagai ahli tehnik konstruksi jalan.
Adapun Pertanyaan JPU Rajeskana,SH,MH bersama-sama dengan JPU Yunasrul,SH,kepada saksi Ahli,terkait dengan apa saja yang dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dilapangan,Saksi Ahli dari Unsyiah menjawab,bahwa yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap bronjong dan pembangunan pembukaan jalan,seperti galian dan penghamparan sertu,dimana saksi ahli menerangkan terkait pekerjaan jalan bahwa saat kita mengukur dari STA 0 dari pembukaan jalan,yaitu dengan cara menghitung kembali lebar bahu jalan seharusnya 6 Meter dan panjang 748 meter dimana seharusnya dibangun 1 kilo meter namun setelah dilakukan pengukuran hanya 748 meter ,dan dari lebar bahu seharusnya 6 meter namun fakta dilapangan rata-rata 4,8 pada bahu jalan tersebut hanya 4’8 meter. Sehingga dengan adanya kekurangan volume jelas hal ini sudah menimbulkan selisih harga begitu juga terkait pekerjaan gorong-gorong harusnya 20 unit, namun yang terpasang hanya 16 unit gorong-gorong saja.
Keterangan dari saksi Ahli Akademisi Unsyiah ini terkait dengan hasil pemeriksaan dari pembukaan pembangunan jalan baru yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016,dimana dalam keterangan nya di persidangan mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu tidak seperti pada umumnya,pada galian dan sertu yang dihamparkan dan uang yang dikucurkan terlalu banyak,maka untuk bangunan itu jelas di Mark up pembangunan nya,jelasnya.
Kemudian JPU Rajeskana,SH,MH kembali mencecar pertanyaan terkait Rumus apa yang dipakai ahli untuk menemukan adanya kerugian negara dari item pekerjaan didesa Blangkuncir,kemudian saksi ahli menjawab bahwa rumus yang dipakai adalah rumus sederhana,panjang kali lebar kali tinggi,dan setelah melakukan pengukuran secara mendetail maka kita temukan selisih dari pekerjaan tersebut yaitu adanya kekurangan volume seperti kubikasi dikurangi dari yang seharusnya ungkapnya. Dari Item pekerjaan tersebut jelas sudah menimbulkan kerugian Negara.
Setelah selesai ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya,Sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa LM(Pengulu nonaktif desa blangkuncir),bahwa adapun terdakwa mengatakan bahwa kegiatan setelah dilantik jadi penghulu ditahun 2016 itu sudah direncanakan dibulan Maret terkait dimulai dengan mengangkat perangkat desa kemudian merencanakan pembangunan pembukaan jalan dan Bronjong dan gorong-gorong serta pengadaan bebek dan beberapa kegiatan lainnya.
Kemudian JPU Rajeskana,SH,MH kembali mencecar pertanyaan kepada terdakwa LM apakah terkait SPJ apakah dibuatkan oleh para kaur desa,namun terdakwa menjawab bahwa yang membuat Semua SPJ adalah pendamping desa,dan yang berwenang yang membuat SPJ adalah bendahara desa, namun dalam hal ini diakui oleh terdakwa bahwa yang membuat SPJ semua kegiatan ditahun 2016 adalah pendamping desa,sebut LM .
Kemudian majelis hakim kembali mencecar terdakwa terkait pengadaan bebek,dengan pagu 104 sementara yang dibelanjakan hanya 60 juta sisa dari pengadaan bebek tersebut tidak diakui oleh LM,(Latif Matsuni) menjawab bahwa sisa uang tersebut semuanya sama bendahara desa,begitu juga terkait pagu anggaran pembukaan pembangunan jalan 204 juta dari yang dibayarkan 130 juta bahwa sisa uang74 juta tersebut semuanya sama bendahara,di pertanyaan terakhir bahwa terdakwa mengakui ada menikmati dana desa tersebut namun tidak ingat lagi berapa jumlah yang dinikmatinya.
Untuk masa sudang selanjutnya,Rajeskana,SH ,MH pembacaan tuntutan dari penuntut umum terhadap tersangka mantan Pengulu desa Blangkuncir,ungkap Rajeskana kepada Sumut 24 senin (16/3/2020).  (daud)
Medan sumut24.co Bagi masyarakat Kota Medan pencinta kuliner khas Nusantara, kini tidak perlu jauhjauh melangkah ke Serambi Mekkah untuk
Ekbis
BREAKING NEWSListyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penu
News
AnakAnak Korban Bencana Butuh Perlindungan, Pemkab Tapsel Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi
News
Paskibraka Kabupaten Solok Dibawa Masuk ke Istana Negara RI.
News
sumut24.co ASAHAN, Orang tua almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, Irvansyah Putra dan Mirna Wati, secara resmi menandatangani surat kuasa hukum
News
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
SUTRISNO PANGARIBUAN Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
News
Menatap Realitas Baru Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota