Senin, 02 November 2026

Tahun 2019, Pemprov Sumut Tuntaskan Utang Raih WTP Percepat Pengesahan dan Pelaksanaan APBD

Administrator - Jumat, 27 Desember 2019 16:41 WIB
Tahun 2019, Pemprov Sumut Tuntaskan Utang Raih WTP Percepat Pengesahan dan Pelaksanaan APBD

 

Baca Juga:

 

MEDAN  I Sumut24

Dalam usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah telah melakukan berbagai langkah nyata pada tahun 2019. Di antaranya tata kelola keuangan yang semakin baik, meningkatkan kinerja aparatur dan penerapan teknologi dalam pelayanan pemerintahan.

 

Dalam hal pengelolaan keuangan yang efisien, dengan dukungan DPRD Sumut, Penyusunan PAPBD 2019 dan APBD 2020 lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. PAPBD 2019 dan APBD 2020 berhasil ditetapkan pada 9 September 2019, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan  31 September 2019 bagi PAPBD 2019 dan 30 November 2019 bagi APBD 2020.

 

Dengan percepatan pengesahan, maka program dan kegiatan pembangunan dapat dimulai sejak di awal tahun, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina menjelaskan, kegiatan-kegiatan di Tahun Anggaran 2020 telah dapat dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2020.

 

“Guna percepatan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 dimaksud, telah dilakukan berbagai upaya seperti telah diselesaikannya semua dokumen pendukung pelaksanaan APBD 2020, sehingga tender kegiatan dapat dilaksanakan pada minggu pertama Januari 2020,” kata Sabrina, Jumat (27/12), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.

 

Tata kelola keuangan yang semakin baik tercermin dari berbagai capaian. Pada tahun 2019 ini, Pemprov Sumut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Dengan demikian Pemprov Sumut telah mendapatkan penilaian WTP selama lima tahun berturut-turut.

 

Pemprov Sumut juga telah melunasi kurang bayar dana Bagi Hasil Pajak Daerah dari provinsi kepada kabupaten/kota yang tertunggak sejak tahun 2013 sampai 2018. “Alhamdulillah seluruhnya telah dilunasi pada tahun 2019,” kata Sabrina.

 

Untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, telah dibangun dan diterapkan Aplikasi e-Keuangan dan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Online. Aplikasi e-Keuangan Pemprov Sumut sudah terintegrasi dengan Cash Management System (CMS) pada Bank Sumut, e-Planning yang dikelola Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Biro Administrasi Pembangunan. Saat ini, e-Keuangan tersebut sedang diintegrasikan dengan Modul Perbendaharaan Negara (MPN) yang dikelola oleh Dirjen Perbendaharaan Negara dalam hal pengelolaan pajak, yang mana Pemprov Sumut menempati urutan kedua setelah Pemprov DKI Jakarta.(W03)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan: Jangan Ada Lagi Perpecahan!
BAKOPAM Sumut Tegas! Ibnu Hajar Minta Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggerebekan Pesantren
Sentuh Hati Lansia di Sibuhuan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Bagikan Sembako
Jaga SPBU Tetap Kondusif, Kasat Reskrim Polres Palas Pimpin Patroli Keamanan
komentar
beritaTerbaru