Sabtu, 27 Juni 2026

Karantina pertanian musnahkan Arsip operasional tahun 2012-2013

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2019 09:05 WIB
Karantina pertanian musnahkan Arsip operasional tahun 2012-2013

Deli Serdang I Sumut24.co Balai Karantina Pertanian(BKP) Kelas II Medan,Kamis(17/10/2019) musnahkan Arsip operasional karantina tumbuhan dan pertanian hewan TA.2012-2013 bertempat di kantor BKP Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Pada kesempatan tersebut turut juga di musnahkan media Pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina ) dan OPTK (Organisme Pembawa Tumbuhan Karantina) yang berasal dari luar negeri yang masuknya tidak di lengkapi dokumen resmi. Hadir pada pemusnahan tersebut, Badan karantina pusat, Bea cukai Kualanamu, PT AP II, kantor pos , BKIPM, Polbangtan, Polsek Beringin serta para pegawai karantina pertanian kelas II Medan. Kepala karantina Pertanian kelas II Medan, Ir Hafni Zahara Msc, mengatakan pemusnahan Arsip operasional karantina ini  berdasarkan jadwal retensi dan penilaian kembali arsip serta memperhatikan surat kepala arsip nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor :KN .00.03/246/2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang persetujuan pemusnahan arsip dan keputusan Menteri pertanian Republik Indonesia Nomor :704/KPTS/TU.140/A/10/2019 tentang penetapan pemusnahan Arsip sebanyak 212.447 berkas pada kementrian pertanian, ungkap Hafni Zahara. Sementara untuk pemusnahan di Balai karantina pertanian kelas II Medan sebanyak 50.459 Berkas arsip dokumen sertifikat pelepasan karantina  tumbuhan dan karantina hewan di musnahkan, sebagaimana tercantum dalam daftar arsip pada surat keputusan Menteri pertanian Republik Indonesia nomor :704/KPTS/TU.140/10/2019 dengan cara di cacah menjadi bagian -bagian kecil sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat di kenali. Selain itu pada kesempatan kali ini kami juga musnahkan media HPHK berupa daging babi beku asal Australia, daging bebek beku asal Malaysia ,daging babi segar asal China dll, yang masuk nya ke Indonesia  secara ilegal atau tidak di lengkapi Dokumen. kami juga memusnahkan media OPTK berupa bibit bunga  asal Thailand, daun kering  asal China, benih brokoli asal Amerika Serikat, bibit kelengkeng asal Malaysia dan bunga segar asal Malaysia yg juga masuknya ke Indonesia tidak di lengkapi dokumen resmi,oleh karena itu di lakukan pemusnahan berdasarkan undang nomor 16 tahun 1992 pasal 16, Tandas Hafni.(Hari’s)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
Sutrisno Pangaribuan: Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
komentar
beritaTerbaru