Sabtu, 27 Juni 2026

FSPMI Palas Advokasi Kasus PHK Sepihak Karyawan PT PHS Papaso

Administrator - Selasa, 08 Oktober 2019 13:58 WIB
FSPMI Palas Advokasi Kasus PHK Sepihak Karyawan PT PHS Papaso

 

Baca Juga:

PALAS | SUMUT24 Juandi Silaban, seorang karyawan permanen di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama tiga tahun terakhir, diduga telah di PHK sepihak oleh manajemen PT. Permata Hijau Sawit unit Kebun Papaso, Desa Papaso Kecamatan Batang Lubuh Sutam (Batam), Kabupaten Padang Lawas (Palas), tempatnya selama ini bekerja.

Dikarenakan ketidaktahuannya tentang mekanisme dan aturan ketenagakerjaan, Juandi Silaban memberikan Kuasa Khusus kepada Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.

“Saya kurang mengetahui soal aturan dan ketentuan ketenagakerjaan, jadinya saya menyerahkan persoalan PHK saya dari perusahaan kepada serikat pekerja FSPMI Palas. Sakit kali rasaku, di-PHK tanpa pesangon,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (08/10).

Didampingi Sekretarisnya, Uluan Pardomuan Pane, Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SHI menyebutkan, sampai kini proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) atas karyawan PT PHS Kebun Papaso sudah melewati tahap perundingan Bipartit dan sedang memasuki tahapan Tripartit.

“Untuk kasus saudara Juandi Silaban, kemarin, Senin tanggal 7 Oktober 2019 sudah kita lakukan proses Bipartit dengan manajemen PT PHS Kebun Papaso. Hasilnya, tidak ditemukan solusi seperti yang diharapkan,” ujarnya.

“Hari ini, berdasarkan surat KC FSPMI Palas, Nomor : 038/KC FSPMI Palas/X/2019, tanggal 08 Oktober 2019, sudah kita layangkan surat permohonan Perundingan Tripartit ke pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Palas. Kita tunggulah jadwal Tripartitnya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam perundingan Bipartit, Manager PT. PHS Kebun Papaso, Bitcar Siregar mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membahas persoalan hukum ketenagakerjaan.

“Kapasitas saya di sini, hanya menangani persoalan teknis operasional perusahaan. Untuk persoalan hukum ketenagakerjaan, sudah ada bidangnya tersendiri yang menangani di perusahaan ini,” ujarnya. (RAS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru