LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Baca Juga:
- Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
- Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
Salfimi menilai lambannya pelaksanaan pembongkaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah dan menegakkan aturan. Padahal Satpol PP telah menerbitkan tiga surat peringatan, sementara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga telah meminta agar penertiban segera dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen penertiban, Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada 30 Maret 2026, SP II pada 2 April 2026, dan SP III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026. Dalam SP III tersebut, pemilik bangunan diperintahkan membongkar sendiri bangunan yang berada di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dalam waktu 1x24 jam. Namun hingga akhir Juni 2026, perintah tersebut belum juga dieksekusi.
Padahal, Dinas SDABMBK Kota Medan telah meminta Satpol PP melakukan pembongkaran karena seluruh tahapan teguran administratif telah dilaksanakan. Dengan demikian, secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan penertiban.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan yang melakukan peninjauan lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait. Dalam kunjungan tersebut terungkap bahwa dua tembok dan taman berbentuk huruf "L" diduga berdiri di atas fasilitas umum dan aset Pemko Medan yang telah diserahkan melalui pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Berdasarkan berita acara pengambilalihan PSU, aset yang telah menjadi milik Pemko Medan meliputi jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar 7 meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD.
Salfimi Umar menegaskan, apabila objek tersebut benar telah menjadi aset pemerintah daerah dan seluruh tahapan administrasi sudah dilalui, maka Wali Kota Medan harus segera menginstruksikan Satpol PP melaksanakan pembongkaran.
"Kalau memang aset itu sudah resmi menjadi milik Pemko Medan dan seluruh prosedur mulai dari SP I, SP II hingga SP III sudah dipenuhi, maka Wali Kota Medan tidak boleh lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Satpol PP harus segera melaksanakan pembongkaran sebagai bentuk penegakan Perda dan perlindungan terhadap aset daerah," tegas Salfimi.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV Jusuf Ginting dan Lailatul Badri sebelumnya telah meninjau langsung lokasi. Lailatul Badri bahkan meminta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan segera dijalankan, termasuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum.
Menurut Salfimi, lambannya pelaksanaan pembongkaran justru menimbulkan kesan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Kalau sudah tiga kali surat peringatan diterbitkan tetapi eksekusi tidak juga dilakukan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara terhadap persoalan tertentu justru terkesan dibiarkan," ujarnya.
Harus Ada Tindakan Nyata
Salfimi juga menyoroti belum adanya tindakan nyata setelah keluarnya tiga surat peringatan. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aset pemerintah harus dijaga dan dipertahankan. Apabila aset daerah dibiarkan dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa tindakan tegas, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
Bawa ke Pusat
Sementara itu, pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila Pemko Medan terus menunda penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah. Ia menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Korsupgah KPK RI dan Kejaksaan agar ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pembongkaran, meski masa pelaksanaan SP III telah lama berakhir.
Salfimi mengaku heran dengan belum dilaksanakannya pembongkaran, padahal seluruh tahapan administratif telah ditempuh.
"Publik tentu ingin mengetahui apa yang sebenarnya menjadi kendala sehingga pembongkaran belum juga dilakukan. Kalau memang seluruh prosedur sudah dipenuhi dan objek tersebut telah menjadi aset Pemko Medan, maka cara paling tepat menghentikan spekulasi adalah segera menegakkan Perda dan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik dan menjaga aset daerah," pungkasnya.
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota