Sabtu, 27 Juni 2026

Warga Minta Cakades Bermasalah Didiskualifikasi

Administrator - Senin, 07 Oktober 2019 14:01 WIB
Warga Minta Cakades Bermasalah Didiskualifikasi

BATU BARA l SUMUT24 Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh termasuk dalam 109 desa yang ikut dalam Pilkades serentak tahun 2019. Di Desa Lubuk Hulu terdapat 3 Balon Cakades yang mendaftar ke Panitia Pilkades. Seorang diantaranya adalah petahana. Meski berstatus petahana namun berkas S alias B dipersoalkan warga desa. Warga meminta panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu agar mendiskualifikasi S dari pencalonannya. Kepada media, Senin (7/10) beberapa warga yang minta jatidirinya dirahasiakan mempermasalahan keabsahan ijazah sekolah dasar S alias B. Masih menurut warga, pada ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah. Selain itu ditenggarai warga, ijazah yang diterbitkan tahun 1977 tersebut tidak diporporasi sebagaimana lazimnya ijazah. Kemudian pada ijazah juga ditemukan kejanggalan mencantuman tempat mengeluarkan ijazah. Pada ijazah tertera K. Hulu, 17 Nopember 1977. “Aneh kan. Masa sidik jari dan tandatangan pemilik ijazah tidak ada. Dan lagi letak SDN tersebut di Tanah Hitam Hulu kenapa dicantumkan K. Hulu..?,”ungkap sumber keheranan. Warga juga mensinyalir ijazah Paket B milik S yang terbit tahun 2009 tersebut tidak menyertakan daftar nilai ujian. Masalah berikutnya yang mendasari warga mendiskualifikasi S terlihat dari Kartu Keluarga yang tidak ditandatangani kepala keluarga. Seorang warga lain menimpali bahwa apabila panitia Pilkades tidak mendiskualifikasi S karena kejanggalan ijazahnya warga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Informasi yang diterima dari Abdurrahman salah seorang anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu, kecurigaan dan desakan warga yang minta pendiskualifikasian S dari pencalonan telah berulangkali disampaikan warga ke panitia. Terkait kecurigaaan dan desakan warga menurutnya pihak panitia Pilkades sedang melakukan penelusuran keabsahan ijazah SD Bacakades S. “Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti bukti terkait berkas S yang dipermasalahkan warga. Kelak akan kita verifikasi dan apabila terbukti ijazah S bermasalah maka yang bersangkutan akan kita coret dari pencalonan. Karena kita bekerja sesuai ketentuan yang ada,” ujar Abdul Rahman (jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru