Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
MEDAN I SUMUT24.co RSU Haji Medan adalah salah satu Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai BLUD.
Baca Juga:
- Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai
- Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Dalam menjalankan roda organisasi RSU Haji Medan berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 61tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja RS Haji Medan. Namun kenyataan yang ada sekarang seluruh peraturan yang dimuat dalam pergub No. 61 tahun 2017 dilanggar oleh pejabat di Pemprovsu dan oknum Direktur RSU Haji Medan itu sendiri. Salah satu contohnya adalah dalam hal penempatan pegawai yang menduduki suatu jabatan struktural,ucap Ketua Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK-Sumut) Rozi Albanjari kepada Wartawan, Sabtu (17/8). Menurutnya, seharusnya Direktur mengusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk selanjutnya dilantik menjadi pejabat yang dibutuhkan di dalam struktural, namun kenyataannnya orang-orang yang menduduki jabatan di Struktural di RSU Haji Medan saat ini banyak yang tidak kompeten dan tidak dari usulan RSU Haji Sendiri, disinyalir ada permainan-permainan dalam pendudukan jabatan tersebut yang semua berorientasi hanya kepada Tukin (tunjangan kinerja) semata yang jumlahnya puluhan juta tiap bulannya. sementara masih banyak pegawai BLUD Non ASN RSU Haji Medan yang Gajinya 2-3 Juta rupiah. Hal ini juga termasuk untuk jabatan Direktur sendiri yang mana didalam SK tertulis Tugas Utama adalah Sebagai Doker Ahli Madya dan diberikan tugas tambahan sebagai Direktur RSU Haji Medan dan diberikan tunjangan setara dengan Esselon II, terkesan ada permainan dan mengakal ngakali sebab jika Jabatan Direktur sebagai Struktural seharusnya dr. Khainir Akbar,SpA dengan NIP. 19610803 198710 1 001 sudah berusia 58 Tahun dan sudah massa pensiun, oleh karenanya kami minta Bapak Gubbernur mengevaluasi kembali tentang SK dan Pengangkatan Direktur RSU Haji Medan. Terkait juga dengan Wakil Direktur yang ada sekarang disinyalir juga kurang tepat karena bukan orang tepat dan tidak tau sejarah dan kondisi rumah sakit saat ini. Seorang Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis, dr. Lisni Elisa SpKK, yang notabene tidak pernah menjabat distruktural dan mempunyai trek record yang nggak baik menjabat sebagai wadir, yang kita duga juga karena kedekatan dan lagi-lagi orientasinya Tukin (Tunjangan Kinerja) yang berjumlah puluhan juta rupiah perbulannya. Sementara itu ketika dikonfirmasi Dirut RS Haji Medan Khainir Akbar melalui telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitujuga ketika disambangi dikantornya kemarin juga sedang tugas luar menurut stafnya. (W03)
TANJUNGBALAI Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Medan Area (DPP IKA UMA) memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan
Umum
Endra Putra Gunawan Resmi Mendaftar Calon Wali Nagari Aie Dingin, Usung Visi &ldquoNagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani&rdquo
kota
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota