Kamis, 25 Juni 2026

Mantan Ketua PWI Langkat Korban Tabrak Lari, Yuliana Terancam 6 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 30 Juli 2019 14:56 WIB
Mantan Ketua PWI Langkat Korban Tabrak Lari, Yuliana Terancam 6 Tahun Penjara

STABAT I SUMUT24.co

Baca Juga:

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, H Ibnu Kasir (72) tutup usia di Rumah Sakit Putri Bidadari, Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (30/7/2019)

H Ibnu Kasir mengalami kecelakaan berlalu lintas di Jalan Proklamasi tepatnya di depan Alun-alun Kota Stabat sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban ditabrak dari arah belakang oleh Yuliana (18) warga Dusun I Desa Stabat Lama Kecamatan Stabat yang mengemudikan Toyota Avanza BK 1355 RI. Saat kejadian H Ibnu Kasir mengendarai sepeda motor Honda Legenda BK 5267 PX.

Yuliana yang menabrak korban langsung kabur, meninggalkan korban yang tak berdaya, berlumur darah di jalanan.

Sontak warga sekitar berhamburan ke jalan untuk menyelamatkan korban yang sudah pingsan.

H Ibnu Kasir pun langsung dibawa ke RS Putri Bidadari dirawat intensif, namun takdir berkata lain, berujung mengembuskan nafas terakhirnya.

Kanit Laka Polres Stabat, Iptu M Purbaenjelaskan hasil cek lokasi dan sejumlah saksi, bahwa korban datang dari arah Kwala Begumit menuju Stabat.

Tiba-tiba Toyota Avanza yang diduga tidak fokus mengemudi menghantam korban dari belakang.

“Korban ditabrak dari belakang, sampai oleng dan terjatuh ke kiri badan jalan.

Pengemudi sepeda motor terpental ke kiri jalan, ditolong warga sekitar, pengemudi mobil langsung pergi,” katanya.

Kabar tabrak lari pengemudi Avanza sampai ke pihak laka lantas Polres Langkat.

Polisi bergerak cepat melacak, mengejar hingga berhasil mengamankan pengemudi mobil dalam waktu singkat.

“Pengemudi sekarang sudah di Kantor Unit Laka Lantas Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.

Faktor yang mempengaruhi, pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depannya,” ujarnya.

Atas kelakuannya, Yuliana disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (3), subs ayat (4) UU RI No. 22 thn 2009. Pelaku tabrak lari ini akan diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Saat ini, almarhum H Ibnu Kasir warga Jalan. Zainal Zakse Nomor 05 Desa Stabat lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat rencananya akan disemayamkan sekaligus dikebumikan di TPU Belakang Masjid Raya Stabat.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
Menyongsong 2029, Rumah Kebangkitan Mulai Susun Strategi Dorong Gibran Maju ke Kursi Presiden
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
komentar
beritaTerbaru