Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
STABAT I SUMUT24.co
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat, H Ibnu Kasir (72) tutup usia di Rumah Sakit Putri Bidadari, Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (30/7/2019)
H Ibnu Kasir mengalami kecelakaan berlalu lintas di Jalan Proklamasi tepatnya di depan Alun-alun Kota Stabat sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban ditabrak dari arah belakang oleh Yuliana (18) warga Dusun I Desa Stabat Lama Kecamatan Stabat yang mengemudikan Toyota Avanza BK 1355 RI. Saat kejadian H Ibnu Kasir mengendarai sepeda motor Honda Legenda BK 5267 PX.
Yuliana yang menabrak korban langsung kabur, meninggalkan korban yang tak berdaya, berlumur darah di jalanan.
Sontak warga sekitar berhamburan ke jalan untuk menyelamatkan korban yang sudah pingsan.
H Ibnu Kasir pun langsung dibawa ke RS Putri Bidadari dirawat intensif, namun takdir berkata lain, berujung mengembuskan nafas terakhirnya.
Kanit Laka Polres Stabat, Iptu M Purbaenjelaskan hasil cek lokasi dan sejumlah saksi, bahwa korban datang dari arah Kwala Begumit menuju Stabat.
Tiba-tiba Toyota Avanza yang diduga tidak fokus mengemudi menghantam korban dari belakang.
“Korban ditabrak dari belakang, sampai oleng dan terjatuh ke kiri badan jalan.
Pengemudi sepeda motor terpental ke kiri jalan, ditolong warga sekitar, pengemudi mobil langsung pergi,” katanya.
Kabar tabrak lari pengemudi Avanza sampai ke pihak laka lantas Polres Langkat.
Polisi bergerak cepat melacak, mengejar hingga berhasil mengamankan pengemudi mobil dalam waktu singkat.
“Pengemudi sekarang sudah di Kantor Unit Laka Lantas Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Faktor yang mempengaruhi, pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan yang berada di depannya,” ujarnya.
Atas kelakuannya, Yuliana disangkakan telah melanggar pasal 310 ayat (3), subs ayat (4) UU RI No. 22 thn 2009. Pelaku tabrak lari ini akan diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, almarhum H Ibnu Kasir warga Jalan. Zainal Zakse Nomor 05 Desa Stabat lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat rencananya akan disemayamkan sekaligus dikebumikan di TPU Belakang Masjid Raya Stabat.(red)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota