Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
MEDAN I SUMUT24 Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua anggota KPU Sumut dari jabatannya, masing-masing diberhentikan sebagai ketua KPU Sumut dan Devisi Teknis, tidak hanya itu, DKPP juga memberhentikan dua anggota KPU Nias Barat dari jabatannya masing-masing serta memberikan sanksi keras kepada lima anggota KPU Sumut lainnya sesuai putusan DKPP Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.
Baca Juga:
- Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
- Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
- Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Sebagai penyelenggara pemilu yang independen KPU Sumut dan jajarannya sampai kebawah mesti sadar bahwa putusan DKPP ini merupakan sanksi moral sebagai pejabat publik, ucap Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar kepada Wartawan, Kamis (18/7). Menurutnya, amanah serta ikrar(sumpah) yang diucapkan untuk selalu berpedoman pada standart etik dan perundang-undangan adalah bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak melenceng(menabrak) dari aturan yang mengikat, termasuk saat mengambil keputusan harus mengacu pada kerja kolektif kolegial dan tidak partisan(UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU). Ungkap Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar
Putusan DKPP harus dimaknai secara bijak bahwa KPU Sumut dan KPU Nias Barat telah melanggar perundang-undangan dan standart etik sebagai penyelenggara pemilu, walau disebutkan demi menjaga kemurnian suara rakyat tentunya segala tindak tanduk harus mengacu pada tupoksi kerja yang benar dan bebas dari segala bentuk kepentingan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga.
Darwin melihat, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional, oleh karenanya putusan DKPP ini harus dijadikan pelajaran bahwa ada standart etik yang harus dipegang sebagai pedoman, Â kami ingin putusan DKPP ini tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata harus ada perbaikan kinerja KPU ke depan apalagi Sumatera Utara akan menggelar Pilkada Serentak pada 2020 mendatang, tentunya profesionalisme dari anggota KPU sangat nanti agar kualitas penyelenggaraan pemilu/pilkada jauh lebih baik dari sebelumnya. Harapan kami, pasca putusan DKPP, KPU dapat memperbaiki kinerja lebih profesional lagi. Tutup Darwin Sipahutar. (W03)
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi diselenggarakannya pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organi
kota
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota