Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
MEDAN I SUMUT24 Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua anggota KPU Sumut dari jabatannya, masing-masing diberhentikan sebagai ketua KPU Sumut dan Devisi Teknis, tidak hanya itu, DKPP juga memberhentikan dua anggota KPU Nias Barat dari jabatannya masing-masing serta memberikan sanksi keras kepada lima anggota KPU Sumut lainnya sesuai putusan DKPP Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Sebagai penyelenggara pemilu yang independen KPU Sumut dan jajarannya sampai kebawah mesti sadar bahwa putusan DKPP ini merupakan sanksi moral sebagai pejabat publik, ucap Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar kepada Wartawan, Kamis (18/7). Menurutnya, amanah serta ikrar(sumpah) yang diucapkan untuk selalu berpedoman pada standart etik dan perundang-undangan adalah bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak melenceng(menabrak) dari aturan yang mengikat, termasuk saat mengambil keputusan harus mengacu pada kerja kolektif kolegial dan tidak partisan(UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU). Ungkap Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar
Putusan DKPP harus dimaknai secara bijak bahwa KPU Sumut dan KPU Nias Barat telah melanggar perundang-undangan dan standart etik sebagai penyelenggara pemilu, walau disebutkan demi menjaga kemurnian suara rakyat tentunya segala tindak tanduk harus mengacu pada tupoksi kerja yang benar dan bebas dari segala bentuk kepentingan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga.
Darwin melihat, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional, oleh karenanya putusan DKPP ini harus dijadikan pelajaran bahwa ada standart etik yang harus dipegang sebagai pedoman, Â kami ingin putusan DKPP ini tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata harus ada perbaikan kinerja KPU ke depan apalagi Sumatera Utara akan menggelar Pilkada Serentak pada 2020 mendatang, tentunya profesionalisme dari anggota KPU sangat nanti agar kualitas penyelenggaraan pemilu/pilkada jauh lebih baik dari sebelumnya. Harapan kami, pasca putusan DKPP, KPU dapat memperbaiki kinerja lebih profesional lagi. Tutup Darwin Sipahutar. (W03)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota