Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
Sidimpuan | SUMUT 24
Baca Juga:
- Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
- Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
- Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Sebanyak Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhirnya diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan Gempar, melalui Kasubdit Pengadaan dan Pensiun, Risman Harianto kepada Wartawan Rabu (17/7/’19).
“Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,” ujar Risman.
Adapun kelima ASN yang menerima SK pemberhentian yaitu Armen Dame Harahap dengan nomor SK 174-kpts2019/ tertanggal 29 April 2019 berlaku SK (surat keputusan) Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019.
Berikutnya adalah Holid Daulay dengan (SK) Surat keputusan Pemecatan nomor 171kpts/2019 dengan tanggal Surat keputusan yang sama. Kemudian Atas nama Ridoan Harahap dengan surat keputusan (SK) nomor 172/kota/2019 dengan tanggal yang sama.
Selanjutnya Maskur Hasibuan Nomor SK 175/kpts/2019 terhitung mulai tanggal yang sama dan yang terakhir, Zulkarnain Pohan nomor 173/kpts/2019 TMT sama, pemecatan tersebut Sesuai Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Tanggal 29 April 2019.
Risman Harianto menjelaskan bahwa SK tersebut sudah diserahkan pada bersangkutan Tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Kelima ASN yang diberhentikan lanjutnya, hanya berhak mendapatkan tabungan pensiun (Taspen) dan bapetarum. Sedangkan terhitung pada bulan Mei 2019 tidak lagi menerima gaji sebagai ASN.
“Mereka terakhir menerima gaji pada bulan April 2019 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei SK mereka tidak lagi sebagai ASN,”katanya.
Berkas pemberhentian ke lima ASN kota Padangsidimpuan ini juga telah disampaikan ke Menpan.
Pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah ada ASN lainnya yang putusannya sudah inkrah namun belum ikut dalam pemberhentian saat ini.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan tidak ada lagi ASN yang masuk pada persoalan yang sama,” tegasnya. (tomps).
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi diselenggarakannya pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organi
kota
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota