Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Sidimpuan | SUMUT 24
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Sebanyak Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bertugas di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhirnya diberhentikan alias dipecat. Kebijakan itu sebagai wujud implementasi keputusan bersama tiga menteri Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan Gempar, melalui Kasubdit Pengadaan dan Pensiun, Risman Harianto kepada Wartawan Rabu (17/7/’19).
“Keputusan ini tentang penegakan hukum bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,” ujar Risman.
Adapun kelima ASN yang menerima SK pemberhentian yaitu Armen Dame Harahap dengan nomor SK 174-kpts2019/ tertanggal 29 April 2019 berlaku SK (surat keputusan) Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019.
Berikutnya adalah Holid Daulay dengan (SK) Surat keputusan Pemecatan nomor 171kpts/2019 dengan tanggal Surat keputusan yang sama. Kemudian Atas nama Ridoan Harahap dengan surat keputusan (SK) nomor 172/kota/2019 dengan tanggal yang sama.
Selanjutnya Maskur Hasibuan Nomor SK 175/kpts/2019 terhitung mulai tanggal yang sama dan yang terakhir, Zulkarnain Pohan nomor 173/kpts/2019 TMT sama, pemecatan tersebut Sesuai Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Tanggal 29 April 2019.
Risman Harianto menjelaskan bahwa SK tersebut sudah diserahkan pada bersangkutan Tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Kelima ASN yang diberhentikan lanjutnya, hanya berhak mendapatkan tabungan pensiun (Taspen) dan bapetarum. Sedangkan terhitung pada bulan Mei 2019 tidak lagi menerima gaji sebagai ASN.
“Mereka terakhir menerima gaji pada bulan April 2019 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei SK mereka tidak lagi sebagai ASN,”katanya.
Berkas pemberhentian ke lima ASN kota Padangsidimpuan ini juga telah disampaikan ke Menpan.
Pihaknya juga masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah ada ASN lainnya yang putusannya sudah inkrah namun belum ikut dalam pemberhentian saat ini.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kedepan tidak ada lagi ASN yang masuk pada persoalan yang sama,” tegasnya. (tomps).
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota