Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Dugaan adanya jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Perkebunan PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terus menjadi polemik di masyarakat. Sebab, warga menduga, jual beli lahan seluas lebih kurang 7000 Meter tersebut hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai (Sergai), I Wayan Suada menegaskan bahwa proses ganti-rugi ataupun pengalihan lahan HGU harus sesuai prosedur yang dibenarkan dan memiliki izin dari Kementerian Agraria RI.
Penegasan itu disampaikannya saat dimintai tanggapannya atas pemberitaan beberapa media terkait isu dugaan jual-beli atas lahan HGU PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Rabu (17/7) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, jika pengguna HGU ingin mengalihkan HGU ke pihak ketiga, maka pengguna HGU aktif harus melaporkan terlebih dahulu ke BPN Pusat dan tidak boleh sembarangan. Dia juga menyebut, dalam pengalihan HGU harus memakai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang ditunjukkan dari BPN Pusat.
“Jika prosedurnya sudah sesuai, maka boleh saja (dialihkan),” ujarnya.
Sebelumnya, Manager PT Socfindo Matapao Bobby Hercules saat ditemui awak media beberapa waktu lalu menyebut bahwa pihaknya bukan memerjualbelikan, namun menerima ganti rugi dari warga yang ingin memergunakan lahan HGU yang terletak di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah itu.
Menurutnya, prosedur penggantirugian itu berdasarkan usulan dari perangkat desa Firdaus. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Desa Firdaus Jamhuri yang dikonfirmasi Wartawan baru-baru ini. Jamhuri menyebutkan bahwa, penggantirugian lahan HGU PT Socfindo Matapao itu berdasarkan permintaan warga sekitar.(Bdi)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota