Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
- Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Tim Pemas DPPM USU 2026 Serahkan Mesin Pengering dan Latih Inovasi Rengginang Kelor di Daycare Lansia Aisyiyah Mentari
- Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Dugaan adanya jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Perkebunan PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terus menjadi polemik di masyarakat. Sebab, warga menduga, jual beli lahan seluas lebih kurang 7000 Meter tersebut hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai (Sergai), I Wayan Suada menegaskan bahwa proses ganti-rugi ataupun pengalihan lahan HGU harus sesuai prosedur yang dibenarkan dan memiliki izin dari Kementerian Agraria RI.
Penegasan itu disampaikannya saat dimintai tanggapannya atas pemberitaan beberapa media terkait isu dugaan jual-beli atas lahan HGU PT Socfindo Matapao yang berada di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Rabu (17/7) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, jika pengguna HGU ingin mengalihkan HGU ke pihak ketiga, maka pengguna HGU aktif harus melaporkan terlebih dahulu ke BPN Pusat dan tidak boleh sembarangan. Dia juga menyebut, dalam pengalihan HGU harus memakai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus yang ditunjukkan dari BPN Pusat.
“Jika prosedurnya sudah sesuai, maka boleh saja (dialihkan),” ujarnya.
Sebelumnya, Manager PT Socfindo Matapao Bobby Hercules saat ditemui awak media beberapa waktu lalu menyebut bahwa pihaknya bukan memerjualbelikan, namun menerima ganti rugi dari warga yang ingin memergunakan lahan HGU yang terletak di Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah itu.
Menurutnya, prosedur penggantirugian itu berdasarkan usulan dari perangkat desa Firdaus. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Desa Firdaus Jamhuri yang dikonfirmasi Wartawan baru-baru ini. Jamhuri menyebutkan bahwa, penggantirugian lahan HGU PT Socfindo Matapao itu berdasarkan permintaan warga sekitar.(Bdi)
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum