Rabu, 24 Juni 2026

Ketua AMPG Sumut Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Galih Ginanjar

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 13:40 WIB
Ketua AMPG Sumut Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Galih Ginanjar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut, Abdul Rahman SE, atau yang akrab disapa Dedek, meminta Kapolda Metro Jaya segera menangkap Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Fairuz A Rafiq lewat akun media sosial (medsos) Youtube. Menurut Dedek, apa yang telah dilakukan Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya itu, telah menjatuhkan harkat dan martabat wanita di Indonesia.

“Perbuatan Galih Ginanjar ini sungguh keterlaluan, makanya Kapolda Metro Jaya harus segera menangkap pelaku agar cepat diproses secara hukum,” tegas Ketua AMPG Sumut, Dedek, saat mendampingi Fairuz A Rafiq membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Ditambahkan Dedek, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS. Menurutnya, kalimat-kalimat asusila tersebut sangat melukai hati Fairuz dan sangat mempermalukan suami dan keluarga Fairuz, apalagi sangat berakibat negatif terhadap kejiwaan anak Fairuz karena bagaimanapun semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui.

“Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscribers,” kata Dedek.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik akun YouTube menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun tersebut, yang menyebutkan bahwa:

1. Organ intim bau ikan asin; 2. Organ intim berjamur, 3. Karena bau, organ intim disendokin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan; 4. Organ intim keputihan; 5. Organ intim bau karena gonta-ganti pasangan.”

Ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sempat Viral Digerebek Emak-emak Sarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Temu Kenal Kajari Baru Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Soliditas Forkopimda Demi Masyarakat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air Bersih untuk 1.000 Warga Joring Lombang
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Palas Tabur Bunga di TMP Paringgonan, AKBP Dodik: Jangan Lupakan Jasa Pahlawan
Sah! Adiaman Nasution Nahkodai KNPI Padang Lawas 2026-2029, Pemuda Diajak Bersatu Majukan Daerah
komentar
beritaTerbaru