Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
- Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika: Rumah Sakit Harus Makin Maju
- Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut, Abdul Rahman SE, atau yang akrab disapa Dedek, meminta Kapolda Metro Jaya segera menangkap Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Fairuz A Rafiq lewat akun media sosial (medsos) Youtube. Menurut Dedek, apa yang telah dilakukan Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya itu, telah menjatuhkan harkat dan martabat wanita di Indonesia.
“Perbuatan Galih Ginanjar ini sungguh keterlaluan, makanya Kapolda Metro Jaya harus segera menangkap pelaku agar cepat diproses secara hukum,” tegas Ketua AMPG Sumut, Dedek, saat mendampingi Fairuz A Rafiq membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Ditambahkan Dedek, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS. Menurutnya, kalimat-kalimat asusila tersebut sangat melukai hati Fairuz dan sangat mempermalukan suami dan keluarga Fairuz, apalagi sangat berakibat negatif terhadap kejiwaan anak Fairuz karena bagaimanapun semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui.
“Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscribers,” kata Dedek.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik akun YouTube menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun tersebut, yang menyebutkan bahwa:
1. Organ intim bau ikan asin; 2. Organ intim berjamur, 3. Karena bau, organ intim disendokin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan; 4. Organ intim keputihan; 5. Organ intim bau karena gonta-ganti pasangan.”
Ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE. (W07)
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
HUT ke81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
kota
Bupati Saipullah Dorong RSUD Panyabungan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Tabagsel
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Buka Konsultasi Publik RDTR Sibuhuan, Dorong Ibu Kota Kabupaten Lebih Tertata
kota
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
kota
Propam Polres Tapsel Tegas! Anggota Diingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
kota
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Hairul Iman "Jangan Mendahului Keputusan Forum
kota