Sabtu, 03 Oktober 2026

Ketua AMPG Sumut Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Galih Ginanjar

Administrator - Senin, 01 Juli 2019 13:40 WIB
Ketua AMPG Sumut Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Galih Ginanjar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut, Abdul Rahman SE, atau yang akrab disapa Dedek, meminta Kapolda Metro Jaya segera menangkap Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Fairuz A Rafiq lewat akun media sosial (medsos) Youtube. Menurut Dedek, apa yang telah dilakukan Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya itu, telah menjatuhkan harkat dan martabat wanita di Indonesia.

“Perbuatan Galih Ginanjar ini sungguh keterlaluan, makanya Kapolda Metro Jaya harus segera menangkap pelaku agar cepat diproses secara hukum,” tegas Ketua AMPG Sumut, Dedek, saat mendampingi Fairuz A Rafiq membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Ditambahkan Dedek, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS. Menurutnya, kalimat-kalimat asusila tersebut sangat melukai hati Fairuz dan sangat mempermalukan suami dan keluarga Fairuz, apalagi sangat berakibat negatif terhadap kejiwaan anak Fairuz karena bagaimanapun semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui.

“Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscribers,” kata Dedek.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selaku pemilik akun YouTube menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun tersebut, yang menyebutkan bahwa:

1. Organ intim bau ikan asin; 2. Organ intim berjamur, 3. Karena bau, organ intim disendokin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan; 4. Organ intim keputihan; 5. Organ intim bau karena gonta-ganti pasangan.”

Ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber*
Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
Yayasan Brata Bhakti Sumut Beri Bantuan Beasiswa dan Santunan Kepada Anak Yatim Polri
CEO Sumut24 Group Rianto Ucapkan Selamat kepada Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut
Profil Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, Putra Medan yang Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
komentar
beritaTerbaru