Unimed Buka Jalur Mandiri 2026, Sediakan 3.099 Kursi di 59 Program Studi
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026 dengan menyediakan kuota sebanyak 3.099
kota
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang Paripurna DPRD yang digelar digedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (11/6).
Adapun ke 3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST tersebut turut dihadiri Bupati Soekirman, Para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.
Bupati Soekirman dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai tahun 2018 ini berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Tujuan dari Ranperda ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018,â€ungkap Bupati Soekirman.
Lebih lanjut, Bupati juga memaparkan tentang gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018. Pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.
Sedangkan realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.
“Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00,â€jelas Bupati.
Selanjutnya untuk Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum lanjut Bupati, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal menurut Bupati, penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.
“Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,â€pungkas Bupati Soekirman. (bdi)
sumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi membuka Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026 dengan menyediakan kuota sebanyak 3.099
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka mempererat hubungan antaranggota, meningkatkan kinerja organisasi, serta mengevaluasi pelaksanaan program k
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan
News
Sambut HUT Bhayangkara ke80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
kota
Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku Genk Motor di Duga Terlibat Menewaskan Remaja di Patumbak
kota
sumut24.co MEDAN, Di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, PTPN IV PalmCo terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kes
News
sumut24.co BINJAI, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai kembali memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan eko
News
sumut24.co ASAHAN, Upaya menjaga stabilitas wilayah dan mempercepat pembangunan daerah terus diperkuat melalui hubungan antarlembaga yang h
News
Medan sumut24.co Hubungan Masyarakat (Humas) PT Saranan Baja Perkasa (SBP), F Nasution memberikan klarifikasi resmi terkait insiden bentro
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam suasana khidmat dan penuh kehangatan, Kodam I/Bukit Barisan menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke76 di Gedu
kota