UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan I SUMUT24 Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu memasuki sidang keterangan saksi yang juga ikut terlibat kasusnya Kadis PU David Anderson Karosekali, Senin (10/6/2019) sore, di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, David menyebutkan bahwa sejak dirinya menjadi Kadis PU Pakpak Bharat pada Mei 2018 menangani sebanyak 22 proyek. Namun dari 22 proyek tersebut, ia menyebutkan Bupati Remigo meminta dari 3 proyek.
“Setelah jadi Plt Kadis pada Mei 2018. Di sana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu ada sekitar 26 proyek. Yang ada sama Bupati, tiga proyek,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
Ia merincikan uang tersebut dari 3 kontraktor yaitu Anwar Fuseng Padang, Rijal Efendi Padang dan Gugung Banurea.
“Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek, saya sampaikan pesan ke Fusein Rp200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen dia PNS sampaikan pesan itu,” tambah David.
David melanjutkan bahwa permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jadi awalnya itu Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai ini perlu banyak pengeluaran untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang Ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian adalagi ini pergerakan di Dairi jadi banyak pengeluaran,” tegasnya.
David membenarkan bahwa seluruhnya keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat.
“Jadi ini kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan Uang KW,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.
Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta. Sidang yang berlangsung hingga Senin petang itu akhirnya ditunda sampai pekan depan. (red)
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota