Rabu, 24 Juni 2026

Dinas Sosial Harus Peka Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar

Administrator - Senin, 27 Mei 2019 14:27 WIB
Dinas Sosial Harus Peka Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar

LANGKAT I SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten Adm Umum, Musti, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (27/5/2019).

Musti pada teks pidato tertulis Bupati Langkat, meminta kepada Dinas Sosial serta seluruh stake holder terkait, untuk peka terhadap penanganan dan pelayanan rehabilitasi sosial dasar. Sebab pelayanan dasar itu, merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab, yang merupakan implementasi peraturan Mentri Sosial RI No 9 tahun 2018.

“Yaitu tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota,” sebutnya.

Selain itu, musti menerangkan, permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, merupakan tanggung jawab kita bersama.

Ada beberapa masalah kesejahteraan sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, sebagaimana telah diamanakan oleh PP No 2 tahun 2018, tentang standar pelayanan minimal khususnya bidang sosial. Yaitu pertama rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar diluar panti .

Kedua rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti. Ketiga rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti. Keempat rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan, pengemis di luar panti. Kelima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.

Selanjutnya, melihat curah hujan yang akhir-akhir ini dengan intensitas cukup tinggi, Musti mengingatkan, bahwa bencana alam yang mendominasi di Kabupaten Langkat adalah banjir dan angin puting beliung, yang setiap tahunnya dalam priode tertentu terjadi.

Menghadapi itu Pemkab Langkat telah mengupayakan untuk percepatan penanganan terhadap korban bencana banjir, dengan membangun Kampung Siaga Bencana (KSB) di daerah rawan banjir yaitu di Desa Alur Gadung Kec Sawit Sebrang, Desa Sekoci Kec Besitang dan Desa Harapan Baru Kec Sei Lepan.

“KSB ini berfungsi sebagai percepatan penanganan dini terhadap korban bencana banjir di daerah sekitar. Karena begitu bergunanya, saat ini Pemkab Langkat terus berupaya dan berkordinasi dengan Pemprovsu serta Kemensos agar dapat menambah bangunan KSB –KSB baru di daerah rawan banjir lainnya,”terangnya.

“Atas perlengkapan diatas, saya minta kepada BPBD dan Dinas Sosial serta instansi terkait, untuk benar-benar melakukan fungsinya. Nantinya, saya tidak mau mendengar ada laporan dari masyarakat, bahwa ada masyarakat korban bencana alam tidak terlayanani dengan baik, sehingga terlantar tanpa ada penanganan secara cepat,”tandasnya.(mit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku Genk Motor di Duga Terlibat Menewaskan Remaja di Patumbak
Lebih dari 76 Ribu Pohon Tertanam dalam 3 Tahun, PTPN IV PalmCo Bukti Bisnis Sejalan dengan Kelestarian Alam
PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA
Pererat Ikatan, Dandim 0208/Asahan Sambut Audiensi Kajari Batu Bara
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
komentar
beritaTerbaru