ASAHAN | SUMUT24
Baca Juga:
Surat Keputusan (SK) No. 131/4489/Tahun 2019, yang ditanda tangani Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edi Rahmayadi, bahwa Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H.Surya, B.Sc resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, Kamis (2/5/2019), saat dikomfirmasi wartawa, membenarkan, bahwa Wakil Bupati Asahan, H.Surya, B.Sc telah menjabat Plt Bupati Asahan sesuai putusan surat Gubsu.
“Sebelumnya, Pemkab Asahan secara resmi sudah menyerahkan surat pemberitahuan mengenai wafatnya Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang, MAP pada tanggal 22 April kepada Gubernur,” ujar Rahmat.
Lanjut Rahmat, atas dasar surat tersebut, dan ditambahkannya dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, wakil Bupati Asahan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Asahan sebagaimana pasal 66 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
“Penyerahan surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur di kantornya pada hari Senin (29/4/2019) dengan disaksikan Sekda Kab.Asahan, Taufik ZA yang berpedoman kepada perundang undangan,” ungkap Rahmat. (tmp)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News