KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
Medan I SUMUT24 Empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara. Ke empat terdakwa yakni, Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, Imran, mantan Kadis, Ahmad Bestari Lubis, Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/ Jasa, Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV. Rezha Amaliah.
Baca Juga:
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imran, Ahmad Bestari Lubis, Timbul dan Muhammad Bajora Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul azis di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/3/2019).
Selain kurungan badan, keempat terdakwa juga diperintahkan masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta lebih. Majelis hakim menilai perbuatan keempatnya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Majelis hakim menyebut, kasus korupsi yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 senilai Rp525 juta itu, menyebabkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai.
Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim
Sementara, JPU dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, putusan ini lebih ringan dari tuntutannya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut UP.
“Untuk uang pengganti para terdakwa masing-masing sudah mengembalikan ketika tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ungkapnya. (red)
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News