Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Besitang I SUMUT24 Arman warga Lingkungan I Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, merasa sudah dikecewakan oleh oknum Kepala Lngkungan I. Alasannya, dirinya sudah menyetor uang sebesar Rp 750.000 untuk biaya pengurusan Prona kepada Kepling I Hendra Syahputra.
Baca Juga:
- Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
- Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
- Rico Waas Dinilai Pemimpin untuk Semua, Tandatangani Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius
Kepada SUMUT24, Arman mengaku berkas kepemilikannya merupakan akte Camat. Namun berkasnya mau dikembalikan Hendra Syahputra. “Tapi saya tolak, karena program prona sudah habis,” ujar Arman.
Padahal berkas beserta uang sebesar Rp 750.000, diserahkan lebih awal sebelum masa permohonan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL).
“Uang sebesar Rp 750.000 untuk uang pendaftaran Rp250.000, petugas pengukur luas tanah Rp 200.000, sedangkan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat sebesar Rp 300.000,” rinci Arman.
Arman juga memaparkan soal lahannya beserta bangunan rumah merupakan warisan orang tuanya, pemilik tanah pertama JJA Tutupoli dengan akte jual beli nomor 06/3-/1983 menjual lahan kepada ibunya Hj Mahriah. Kemudian tahun 2010 Hj Mahriah menjual lahan tersebut.kepada Rusli dengan nomor 593-III/IV /2010 tanggal 16 April 2010.
Status tanah saya legal tapi ketika tim pengukur datang pada bulan Pebruari 2019 untuk mengukur lahan tidak sesuai dengan luasnya di akte. Pihak pengukur di dampingi staf Kelurahan, Kepala Lingkungan mulai mengukur dari pagar tidak melewati parit. Padahal parit itu dulunya hanya saluran kecil, sekarang parit sudah melebar menjadi 4 meter. “Sampai saat ini belum ada tim yang datang,” kata Arman.
Sementara alasan Kepala Lingkungan berkas dikembalikan karena Lurah tidak mau terima. Pak Lurah bilang, BPN yang tidak mau menerima. Sedangkan oknum BPN bilang Lurah yang tidak mau,” ungkap Arman. (tim)
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
kota
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
kota
sumut24.co MedanPerayaan 111 tahun perjalanan iman Gereja Katolik St. Antonius dari Padua Paroki Hayam Wuruk Medan mendapat perhatian dan
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait k
kota
sumut24.co JAKARTA, Masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berjalan hingga tahun 2029, namun semangat generasi muda yang
News
Wabup Basri Bongkar Kinerja APBD 2025, Paluta Catat Surplus Rp43,5 Miliar dan Raih WTP
kota
Perangi Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gandeng BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Tegaskan KNPI Harus Jadi Motor Perubahan di Padang Lawas
kota
Sempat Viral Digerebek EmakemakSarang Narkoba di Labura di Bakar Polisi
kota
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
kota