PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kotaMEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan memecahbelah dan mendikotomikan pers dengan mendiskriminasi media siber dalam kebijakan iklan kampanye.
“Pers Indonesia saat ini cukup kondusif dan bersahabat tanpa membedakan wadah profesinya, baik media cetak, media elektronik maupun media siber, semuanya pers persatuan. Jadi jangan dipecahbelah,” tegas Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Senin (25/2).
Penegasan ini dikemukakan sehubungan dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui media dalam jaringan (Daring) atau media siber pada keputusan KPU terbaru.
Artinya, iklan kampanye hanya melalui media cetak dan elektronik.
Didampingi Wakil Ketua H Agus Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar yang juga Ketua Seksi Pempolkam PWI Sumut berulang menyatakan kebijakan KPU ini jelas mendikotomikan antar media sehingga rentan menimbulkan pecah belah dan adu domba pers.
“Kita tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. Oleh sebab itu dengan dikotomi media dan mendiskriminasi media siber, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.
Oleh sebab itu SMSI Sumut meminta agar keputusan baru KPU tersebut dicabut karena keputusan tersebut secara otomatis memutus mata rantai kerjasama pemberitaan media Siber seluruh Indonesia dengan KPU. “Untuk ini SMSI Sumut mendukung gugatan SMSI Pusat kepada KPU,” tegasnya.
Zulfikar memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam kampaye dapat melibatkan media dalam jaringan. Jadi kenapa kemudian media siber ditinggalkan.
“KPU selayaknya menghindari gesekan yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini†ujarnya.
KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak berimbang, dengan meninggalkan media siber.
“Kita minta KPU lebih bijaksana. Jangan buat keputusan yang ini bisa menimbulkan kegaduhan,†kata Zul yang kesehariannya juga Penanggungjawab Harian Mimbar Umum Medan .
“Ini sungguh berbahaya bila KPU tidak segera memperbaiki keputusan untuk melibatkan media siber pada masa kampaye Pemilu 2019. SMSI Sumut meminta KPU Sumut dan KPU Pusat melibatkan media siber dalam berkampaye pada Pilpres dan Pileg 2019 ini,†tegasnya.
Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dalam Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,†ujar Ketua Departemen Hukum Pengurus SMSI Pusat, Cecep Syaepudin.
Namun dalam Keputusan KPU yang paling baru, yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019, pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.
“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,†tukas Cecep.
Sebab itu, atas restu dari pimpinan SMSI, Cecep mensomasi KPU, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. ( W03)
sumut24.co LANGKAT , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan k
kota
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP, melaksanakan pertemuan koordinasi dan konsultasi penting ke Balai Besar Pelaksan
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, S.H., M
News
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
kota
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
kota
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
kota
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News