KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
Besitang I SUMUT24
Baca Juga:
Diduga biaya untuk mengurus pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, warga terpaksa mengeluarkan biaya bervariasi mulai Rp250.000 sampai Rp 800.000.
Dengan berbagai dalih yang dianalogikan oknum Kepala Pemerintahan Kelurahan Bukit Kubu melalui Kepala Lingkungan masing masing, untuk mendata sekaligus menyetor uang ke kantor Kelurahan Bukit Kubu.
Keluhan ini disampaikan Gadis (45) warga Bukit Kubu kepada SUMUT24, Jumat (22/2). Menurutnya, Kepling mendata semua rumah untuk dilakukan pendaftaran tanah agar dapat sertifikat hak milik yang akan di keluarkan Badan pertanahan Nasional.
“Namun oknum Kelurahan meminta biaya pengurusan sebesar Rp 800.000, karena saya hanya memiliki selembar surat keterangan tanah,” papar Gadis.
Sementara warga yang memiliki Akte Camat di kenakan biaya sebesar Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Menurut sumber yang layak dipercaya, dugaan pungli yang di lakukan oknum Kelurahan, karena masyarakat butuh identitas tanah secara legal. Namun oknum Kelurahan menyamaratakan pendaftaran tanah perorangan dengan program pemerintah untuk memberikan Rp80 juta sertifikat tanah hak milik melalui proyek Nasional pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL).
Di tempat terpisah, Kepala Pemerintahan Kelurahan Bukit Kubu, Fitri ketika dikonfirmasi Sumut24 di kantor Kecamatan Besitang, Jumat (22/2) mengatakan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Langkat, setiap pendaftaran tanah dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Bagi yang memiliki alas haknya, kalau tidak ada alas haknya maka harus dibuatkan alas haknya.
Soal dana pengurusan sebesar Rp 250.000 sudah pernah di sosialisasikan kepada warga. Pada sosialisasi juga hadir Kejaksaan Negeri, Polres Langkat, Camat dan lainya.
“Jadi biaya yang dikutip sebesar Rp 800.000 tidak ada,” ujar Fitri yang juga membeberkan dana itu untuk petugas pengukur, uang administrasi, uang makan dan lainya siapa yang menanggulanginya.
“Intinya kalau ada yang keberatan di kenakan biaya datang saja ke Kantor Lurah untuk mengambil uangnya,” jelas Fitriani,S.SOS.
Padahal pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk petugas maupun panitia melalui Peraturan menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 (Permen ATR BPN NO 12 Tahun 2017), tentang percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTS) dan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2017 tentang. Namun oknum Kelurahan dengan berkedok uang administrasi, uang petugas BPN dan sebagainya mewajibkan warga harus membayar uang pendaftaran tanah sistimatis lengkap. (tim) ===============
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News