MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Dilarang berpihak dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, dan partai politik peserta Pemilu.
Â
Hal itu disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi pada Rapat Persiapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, Jumat (4/1) di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. “Undang-undang memerintahkan ASN harus netral, itu harus dilaksanakan. Bila terdapat ASN ikut terlibat, sanksi yang dikenakan mulai dari hukuman tertulis hingga pemecatan,†katanya.
Â
Gubsu mengatakan, ketidaknetralan ASN akan berdampak besar pada pelaksanaan sistem pemerintahan. Diantaranya akan muncul persoalan yang mengganggu kekompakan dan keutuhan ASN, TNI dan Polri. Karena akan menjadi sasaran tarik menarik tim pasangan Capres/Cawapres hingga Caleg, hingga birokrasi tidak memberi pelayanan tidak adil dan diskriminatif bagi semua rakyat. Sehingga pemerintah hanya berada dalam satu golongan dan kelompok tertentu.
Â
Dikatakan juga, Pemilu 2019 sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena sebagai salah satu upaya demokrasi negara dalam memilih pemimpin secara langsung. Karena itu, kepada semua pihak diajak untuk bersama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News