Saksi Benny Susi Ragu soal Surat Dipalsukan, Penetapan TSK Ronnipaslani Dipertanyakan
Deli Serdang, SUMUT24.CO Penetapan Ronnipaslani sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dinilai terlalu dipaksakan. Dalam persidangan pe
Hukum
BINJAI | SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Ismael Ginting Spd Map mengakui perusahaan Resto Ayam Penyet Cindelaras Cabang Binjai belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat.
Ha itu dikatakannya, Selasa (15/ 3) di kantornya saat dikonfirmasi wartawan. Dia bilang, perusahaan Resto Ayam Penyet Cindelaras Cabang Binjai yang terletak di Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota,kini sudah ditutup.
“Lebih jelas silahkan menemui Kasi Perizinan. Dan saya ada pertemuan,” uangkapnya. Melalui Kasi Perizinan, Israel Ginting menjelaskan pihak perusahaan Cindelaras pernah memohonkan pengurusan izin siup usahanya, ke kantor perizinan terpadu Kota Binjai beberapa bulan lalu.
Namun hal tersebut hingga kini belum ada penjelasan dari pihak pengelolah perusahaan untuk mengurus izin perusahaannya itu.
“Pihak pengelolah perusahaan pernah menyampaikan permohonan izin usahanya itu, namun hanya mengambil formulir saja di sini,” kata Israel Ginting
Lebih jauh dibeberkannya, untuk melengkapi permohonan tersebut, pihak kantor perizinanan telah menyampaikan kepada pihak pengelolah usaha cindelaras syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.39 tahun 2011. Namun sepertinya, sambung Israel, pihak pengelolah usaha Cindelaras ” bandel” dan tidak mengindahkan hal tersebut.
Dan saat ini lanjutnya lagi, perusahaan Resto Ayam Penyet cindelarasCabang Binjai sudah buka sekitar satu minggu, maka dari itu pihak perizinan Kota Binjai melayangkan surat teguran sebanyak dua kali dan meminta pengelolah perusahaan itu agar tidak beroperasi sebelum memiliki izin terlebih dahulu.
“Dan pihak perizinan terpadu berencana minggu ini atau lusa, jika pihak perusahaan itu masih beroperasi maka berkoordinasi kepada Satpol PP sebagai penegak Perda dan instansi terkait untuk melakukan penutupan secara paksa,” paparnya
Pantauan SUMUT24, Selasa (15/3) di lokasi usaha Resto Ayam Penyet Cindelaras cabang Binjai, aktivitas sudah diliburkan. Juga terlihat di pintu pagar depan ada spanduk bertulisan ” Mohon Maaf Ditutup Sementara”.
Namun ketika dikonfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut, salah seorang yang mengaku namanya Nanang, orang kepercayaan Bigbos perusahaan menyebutkan, pihaknya meliburkan kegiatan sementara. Pasalnya, izin perusahaan masih belum terbit,
“Untuk sementara, kami liburkan dulu bang, karena izinnya masih tahap pengurusan alias belum ada izin,” bebernya sambil tertawa. (Ar7)
Deli Serdang, SUMUT24.CO Penetapan Ronnipaslani sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dinilai terlalu dipaksakan. Dalam persidangan pe
Hukum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan delegasi United Nations Development Programme di Rumah Dinas W
kota
sumut24.co MedanSinergi dan kolaborasi antarinstansi di wilayah Provinsi Sumatera Utara kini semakin diperkuat guna mendukung upaya penega
Ekbis
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.HI,Mengukuhan Pengurus FK3S Kabupaten Solok Periode 2026&ndash2031.
kota
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota