Rabu, 13 Mei 2026

Skandal Korupsi Proyek IPAL Domestik, Kejari Padangsidimpuan Terima Titipan atas Kerugian Negara, Lambok Sidabutar : Kita masih Tetap Melakukan Pengembangan

Administrator - Selasa, 05 Desember 2023 16:42 WIB
Skandal Korupsi Proyek IPAL Domestik, Kejari Padangsidimpuan Terima Titipan atas Kerugian Negara, Lambok Sidabutar : Kita masih Tetap Melakukan Pengembangan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Proyek pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan tampak sebagai proyek yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di balik proyek ini, terungkap dugaan penyalahgunaan dana dan korupsi dalam kegiatan belanja barang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pembangunan IPAL Domestik. Tersangka utama adalah BS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Selain itu, FP sebagai Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA dan DS sebagai Direktur CV. SPORTIF CITRA MANDIR juga terlibat sebagai penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas.

Pada kenyataannya, proyek pembangunan IPAL Domestik ini tidak pernah melibatkan uji fungsi, training operator IPAL, atau uji laboratorium untuk memastikan bahwa IPAL tersebut dapat difungsikan tanpa mencemari lingkungan. Sebuah ketidaksesuaian yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.

Sebuah pemeriksaan oleh ahli konstruksi, Ir. VICTOR GANGGA SINAGA, M.Eng,Sc, menunjukkan kekurangan volume dan mutu dalam proyek tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan proyek.

Berdasarkan laporan ahli akuntan publik, Ribka Aretha and Partner, terungkap bahwa proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-. Sebuah angka yang mencengangkan dan menggambarkan dampak negatif dari dugaan korupsi dalam proyek ini.

Untuk mengurangi beban kerugian keuangan negara, ketiga tersangka, BS, FP, dan DS, telah secara sukarela mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan. Pada tanggal 5 Desember 2023, mereka menitipkan sejumlah Rp.480.000.000,- pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, S.H., M.H.dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman, S.H., M.H menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar undang-undang pemberantasan korupsi.

“Tersangka BS, FP, dan DS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Lambok Sidabutar.

Terakhir Lambok Sidabutar di hadapan awak media menegaskan, tetap akan terus melakukan pengembangan dan yang telah ditetapkan tersangka akan menjalankan hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
komentar
beritaTerbaru