Minggu, 26 Oktober 2025

Penangkapan Oknum Polri AS Personil Polsek Barteng, KAMMI Palas Minta Kapolres AKBP Diari Astetika Bersih-Bersih Sampah Internal

Administrator - Selasa, 31 Oktober 2023 04:41 WIB
Penangkapan Oknum Polri AS Personil Polsek Barteng, KAMMI Palas Minta Kapolres AKBP Diari Astetika Bersih-Bersih Sampah Internal

Penangkapan Oknum Polri AS PersoniPalas | Sumut24.co

Baca Juga:

Sat Reskrim Polsek Barumun Tengah Meringkus 7 (tujuh) Orang pemakai dan Bandar Sabu di Desa Aek Tunjang Kec Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, Senin (30/10/23) pukul 01.30 dini hari.

Dari 7 orang pemakai tersebut, salah satunya adalah Oknum Polri yaitu saudara AS (46) Personil Polsek Barumun Tengah. “Berita tersebut sangat mengejutkan bagi kami. Masih segar diingatan saya tentang pernyataan Bapak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Lawas saat Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Padang Lawas melakukan silaturrahmi dan Audiensi tanggal 9 Agustus 2023. Saat itu Bapak Kapolres menyatakan komitmennya, akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan Penindakan tegas anggota Polri di wilayah kerja Polres Palas yang menggunakan Narkoba. Bahkan, saat kami menyampaikan dugaan kami tentang adanya oknum Polri di Padang Lawas yang menggunakan Narkoba, Bapak Kapolres langsung membantahnya, karena telah melakukan tes urin untuk seluruh personil di wilayah kerja Polres Palas, dari hasil tes urin tersebut, Kapolres Palas menjamin tidak ada anggotanya yang memakai narkoba.” Ujar Ketua Umum PD KAMMI Palas Abu Bokar Siddik Hasibuan menceritakan pembahasan Audiensi mereka.

Namun, Lanjutnya, melalui penangkapan oknum Polri saudara AS (46) hari ini, belum terlihat keseriusan Kapolres Palas dalam melaksanakan komitmennya tersebut. Kami dari PD KAMMI Palas menagih komitmen bapak Kapolres Palas untuk menindak tegas yang terlibat dalam jaringan narkoba, dan anggotanya yang memakai narkoba. Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP. NO. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Perlu kita catat, oknum Polri AS memakai sabu dengan Bandar sabu, dengan bandar sabu, ya. Kami juga menduga, bahwa tidak hanya oknum Polri AS saja yang memakai narkoba. Maka kami dari PD KAMMI Palas menegaskan dan meminta kepada Kapolres Padang Lawas untuk melakukan bersih-bersih internal.” Sambung Abu Bokar Siddik Hasibuan.

Melalui rilis media sosial Polres Palas, ternyata oknum Polri AS itu baru selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Masyarakat Padang Lawas sangat mendukung penegakkan hukum untuk memberantas narkoba. Terbukti, rata-rata penangkapan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat.

“Masyarakat Padang Lawas juga mendukung penuh penegak hukum dalam memberantas narkoba. Tinggal ketegasan penegak hukum yang diperlukan untuk para pemakai, pengedar dan bandar narkoba.” Tutup Abu Bokar Siddik Hasibuan dalam penyampaiannya ke pihak media.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP”
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
komentar
beritaTerbaru