Baca Juga:
Langkat I Sumut24.co
Peliknya permasalahan jabatan yang jika di emban sesuai amanah, akan menjadi berkah dalam kehidupan, namun jika amanah yang di berikan malah di manfaatkan demi kepentingan pribadi malah akan menjadi sebuah musibah yang tak terelakan.
Hal ini terlihat pada jabatan Kasipenmad kankemenag kabupaten Langkat yang di sinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang perihal tidak di bayarkannya Selisih Tunjangan Kinerja Guru pada Madrasah di kabupaten Langkat sejak tahun 2015-2018.
Hal ini merupakan perampasan atas hak-hak guru untuk mendapatkan selisih Tukin yan sdah 3 tahun mereka nantikan.
Ada ratusan guru madrasah di kabupaten Langkat yang selama 3 tahun tidak menerima selisih Tukin dengan bermacam variasi besaran angkanya. Perihal hal tersebut, seharusnya Kankemenag kabupaten Langkat mampu memberikan solusi atas hak para guru yang terabaikan hingga saat ini.
Pasalnya, selisih Tukin tersebut sudah tidak di bayar kn hingga saat ini, padahal it sudah sejak 5 tahun yang lalu. Yang jadi pertanyaan besar adalah kemana uang selisih Tukin tersebut.
Menanggapi hal tersebut, OMMBAK Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera dapat melakukan penyelidikan perihal tidak tersalurkannya Selisih Tunjangan Kinerja ratusan guru madrasah di kabupaten Langkat sejak tahun 2015-2018 yang diduga telah di Korupsi. Sehingga sangat merugikan para guru madrasah, ucapnya.
Kami juga berharap kepada Kejatisu agar memeriksa Kankemenag Kabupaten Langkat, Kasipenmad Kabupaten Langkat atas dugaan Korupsi Uang Tunjangan Kinerja guru madrasah se kabupaten Langkat tahun 2015-2018, sehingga menjadi efek jera dikemudian hari.
Lanjut Rozy Al-Banjari, kami juga mendesak Kakanwil Kemenag Sumatera Utara agar segera mencopot Kasipenmad dan Kakan kemenag kabupaten Langkat atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai aparatur.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News