Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara*
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
kota
P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Personel Polres Padangsidimpuan dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menangkap dua pria, karena kedapatan membawa narkotika gol I jenis ganja.
Kedua pria yang diamankan itu, masing-masing berinisial MTS (40) warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan MUS (22) warga Desa Pengarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan kedua pelaku berikut Barang bukti (Barbut) diduga daun ganja kering seberat 2.600 gram, Minggu (22/10/23) lalu.
“Keduanya ditangkap di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,†ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10/23).
Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua pria tersebut, bermula informasi dari masyarakat. Dimana, ada transaksi narkoba jenis ganja di kawasan jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, personel melihat dua orang pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepedamotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selanjutnya, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa keduanya. Saat itu, personel Opsnal melihat bungkusan plastik warna hitam di gantungan sepeda motor. Setelah diperiksa, ternyata, plastik itu berisi daun ganja. Kemudian, dua kantongan plastik juga berisi ganja.
Kedua warga Tapsel itu, tidak bisa berkutik dan mengaku bahwa daun ganja tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan akan diedarkan di Padangsidimpuan
“Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, MTS mengaku masih ada se-Bal lagi daun ganja yang ia simpan di rumahnya,†terang Kasat.
Selanjutnya, dalam keterangan Kasat, petugas melakukan penggeledahan ke rumah MTS, di Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Di sana, personel kembali menemukan sebal ganja di dalam ember. MTS, menyimpan ganja itu di bawah tempat tidurnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yakni, dua bal diduga berisi ganja seberat 2.200 gram dan dua bungkus plastik assoy seberat 400 Gram.
“Sehingga total barang bukti yang kami amankan, seberat 2.600 gram. Kemudian, tiga unit Handphone, satu unit sepeda motor tanpa TNKB, sebuah ember besar, sebuah hekter, dan sekotak anak hekter,†imbuh Kasat menutup.zal
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
kota
Rapat Pleno PWNU Sumatera Utara Tetapkan Rois Baru
kota
sumut24.co KOTAPINANG, Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distri
News
Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh
kota
Medan sumut24.coWilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tembung rawan aksi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), para pelaku kini
Hukum
MEDAN I SUMUT24.COSempat kabur dan berpindahpindah tempat, S alias alias Dinok (41), akhirnya mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Warga Ja
kota
Miris! 57 Siswa SSB Gagal Ikuti Liga Top Skor di Bogor Calo Pemain Raup Rp 300 Juta Dilaporkan ke Polda Sumut
kota
sumut24.co RANTAUPRAPAT, Bagi sebagian orang, secangkir kopi mungkin hanya menjadi teman untuk memulai hari. Namun, bagi 15 pemuda dan penc
News
Surya Paloh Benteng Rico Waas untuk Tetap Menjalankan Garis Kebijakan Program Presiden Prabowo
Politik
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
kota