Selasa, 28 Oktober 2025

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Tipikor dalam Kegiatan DLH Provsu, Ini Penjelasannya

Administrator - Kamis, 12 Oktober 2023 00:25 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Tipikor dalam Kegiatan DLH Provsu, Ini Penjelasannya

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kamis (5/10/23).

Pada penetapan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan belanja barang ke masyarakat yakni pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan Dimana, ke 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni,BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Padangsidimpuan TA 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

FP sebagai Direktur CV Satahi Persada dalam penyedia pada kegiatan pembangunan IPAL domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.

Sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.601.214,-

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.Dimana, atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebut Kajari Jasmin Simanullang SH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/23) siang.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Ajak IPK Kota Medan Bersinergi Ciptakan Kota Aman dan Humanis
Wujudkan Lapas Bersih dan Aman, Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Rutin Bersama TNI
Hijaukan Bumi, UIN Syahada Padangsidimpuan Deklarasikan Gerakan Waqaf Hijau Nusantara
Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan: Mata Sehat, Hidup Lebih Bermakna
Amin Nasution Terpilih Jadi Ketua IKA IAI Padang Lawas 2025–2028
komentar
beritaTerbaru