Jumat, 31 Juli 2026

2 Polsek Pulau Raja Sosialisasi Tentang Karhutla

Administrator - Kamis, 28 September 2023 07:19 WIB
2 Polsek Pulau Raja Sosialisasi Tentang Karhutla

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun IV Desa Lobu Jiur Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan, Kamis (28/09/2023).

Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Aiptu Herdik Sitorus bersama Aipda Iwan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucap Aiptu Herdik Sitorus.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
‎Realisasi Pendapatan Asli Dareah (PAD) Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026
Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby-Surya Hentikan Rencana Berkantor di Nias: Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
Proyek Jalan Rp164,97 Juta di Patumbak Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan
komentar
beritaTerbaru