LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan Melaksanakan Sosialisasi tentang Karhutla di Desa Buntu Pane, Senin (28/08/2023).
Kegiatan dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Polres Asahan di Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmaas menyampaikan himbauan kepada Kadus dan Warga apabila membuka membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan menjalar ke lokasi sekitarnya.
Personel juga mengingatkan Pelaku karhutlah dapat Pidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara. (tec)
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Ba
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
kota
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota